Rektor UIN Suska Riau Dilaporkan Dosen karena Dugaan Penggelapan Gaji dan Insentif
Senin, 01 Agustus 2022 - 17:59 WIB
loading...
Sejumlah dosen melaporkan Rektor UIN Suska Riau, Prof Dr Khairunas ke polda atas dugaan penggelapan gaji dan insentif dosen. Foto: Istimewa
A
A
A
PEKANBARU - Rektor UIN Suska Riau Prof Khairunnas kembali dilaporkan ke polisi oleh dua orang dosen atas dugaan penggelapan gaji tambahan dosen.
Mereka yang melapor adalah Rhonny Riansyah, Dosen Akutansi dan Alchudri Munir, Dosen Audit UIN Suska Riau. Mereka melaporkan ke Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru Senin (1/8/2022) didampingi Penesihat Hukum Syawaludin Nainggolan.
"Gaji kami yang dikuasai rektor adalah dari unsur PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atau P1. Kemudian adalah, insentif kinerja (P2) yg dibayarkan per-semester. Total kalau saya itu sekitar Rp11 juta," kata Rony di Mapolda Riau.
Baca juga: Difitnah Korupsi, Dosen Laporkan Rektor UIN Suska ke Polda Riau
Sebelumnya mereka menerima P1 dan P1 setiap bulan, namun dalam beberapa bulan ini tidak dibayarkan. Dia menjelaskan bahwa kewenangan mengeluarkan hak para dosen adalah Rektor UIN Suska.
Mereka yang melapor adalah Rhonny Riansyah, Dosen Akutansi dan Alchudri Munir, Dosen Audit UIN Suska Riau. Mereka melaporkan ke Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru Senin (1/8/2022) didampingi Penesihat Hukum Syawaludin Nainggolan.
"Gaji kami yang dikuasai rektor adalah dari unsur PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atau P1. Kemudian adalah, insentif kinerja (P2) yg dibayarkan per-semester. Total kalau saya itu sekitar Rp11 juta," kata Rony di Mapolda Riau.
Baca juga: Difitnah Korupsi, Dosen Laporkan Rektor UIN Suska ke Polda Riau
Sebelumnya mereka menerima P1 dan P1 setiap bulan, namun dalam beberapa bulan ini tidak dibayarkan. Dia menjelaskan bahwa kewenangan mengeluarkan hak para dosen adalah Rektor UIN Suska.
Lihat Juga :