Rektor UIN Suska Riau Dilaporkan Dosen karena Dugaan Penggelapan Gaji dan Insentif

Senin, 01 Agustus 2022 - 17:59 WIB
loading...
Rektor UIN Suska Riau Dilaporkan Dosen karena Dugaan Penggelapan Gaji dan Insentif
Sejumlah dosen melaporkan Rektor UIN Suska Riau, Prof Dr Khairunas ke polda atas dugaan penggelapan gaji dan insentif dosen. Foto: Istimewa
A A A
PEKANBARU - Rektor UIN Suska Riau Prof Khairunnas kembali dilaporkan ke polisi oleh dua orang dosen atas dugaan penggelapan gaji tambahan dosen.

Mereka yang melapor adalah Rhonny Riansyah, Dosen Akutansi dan Alchudri Munir, Dosen Audit UIN Suska Riau. Mereka melaporkan ke Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru Senin (1/8/2022) didampingi Penesihat Hukum Syawaludin Nainggolan.

"Gaji kami yang dikuasai rektor adalah dari unsur PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atau P1. Kemudian adalah, insentif kinerja (P2) yg dibayarkan per-semester. Total kalau saya itu sekitar Rp11 juta," kata Rony di Mapolda Riau.



Sebelumnya mereka menerima P1 dan P1 setiap bulan, namun dalam beberapa bulan ini tidak dibayarkan. Dia menjelaskan bahwa kewenangan mengeluarkan hak para dosen adalah Rektor UIN Suska.



"Kita sudah melakukan somasi dua kali namun tidak ada tanggapan. Rektor tau dan bilang ada tapi dia memang tidak mau membayar. Ini penggelapan dalam jabatan," imbuhnya.

Sementara Alchudri Munir mengatakan bahwa gaji dan insentifnya yang ditahan rektor sekitar Rp21 juta. Pelaporan ini dilakukan karena tidak ada itikat baik dari rektor. "Tinggal kita saja yang tidak dibayar," ucapnya.

Syawaludin Nainggolan mengatakan bahwa para dosen ini melaporkan dugaan penggelapan dalam jabatan."Kasus yang kita laporkan adalah dugaan Pasal 374 KHUP tentang penggelapan. Laporannya ke Reskrimum (Reserse Kriminal Umum) Polda Riau," imbuhnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6451 seconds (0.1#10.140)