Sindikat Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Dibongkar Polisi, Tarif Sekali COD Rp400 Ribu

Senin, 01 Agustus 2022 - 15:04 WIB
loading...
Sindikat Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Dibongkar Polisi, Tarif Sekali COD Rp400 Ribu
Aparat Polres Lubuklinggau membongkar prostitusi online anak di bawah umur dengan empat tersangka.
A A A
LUBUKLINGGAU - Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi yang melibatkan anak bawah umur di Kota Lubuklinggau, Sumsel. Petugas juga mengamankan 4 orang muncikari, Senin (1/8/2022).

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, mengatakan kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait prostitusi anak . "Hasilnya petugas berhasil menangkap empat orang yang bertindak sebagai muncikari. Tiga laki-laki, dan satu perempuan," kata kapolres.

Baca juga: Dendam, Warga OKI Tusuk Kades hingga Tewas saat Wudhu di Masjid

Keempatnya, yakni SH (21), SA (22), BS (24), serta seorang perempuan berinisial MER (17). Adapun korbannya ada 7 orang yang merupakan gadis dengan usia 14-17 tahun.

"Pelaku MER berperan mencari korban untuk dijadikan PSK. Sementara tiga orang lainnya bertugas mencari pelanggan dan mengantarkan korban," katanya.

Adapun dalam kasus prostitusi ini, para muncikari tersebut memasang tarif Rp 300-400 ribu untuk sekali kencan, lokasinya akan ditentutan di sejumlah hotel yang ada di Lubuklinggau. "Dari tarif itu, para muncikari akan mengambil keuntungan dengan memotong uang yang didapat sebesar Rp 50-100 ribu untuk sekali kencan," jelas Harissandi.

Berdasarkan keterangan para tersangka, bisnis prostitusi anak ini baru dijalankan sekitar 1,5 bulan. Transaksi terakhir mereka terjadi pada Minggu (31/7) di salah satu hotel melati di Lubuklinggau sebelum akhirnya ditangkap petugas kepolisian.

"Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban yang dipekerjakan bertambah," katanya.



Sementara keempat muncikari ini akan dijerat Pasal 83 jo Pasal 73F Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 297, 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1121 seconds (0.1#10.140)