Tak Pakai Masker Saat CFD, Pesepeda Terkena Sanksi Sosial dan Denda
Senin, 29 Juni 2020 - 08:54 WIB
loading...
A
A
A
Evita mengatakan, sanksi sosial yang diberikan untuk para pelanggar, yaitu membersihkan area CFD. Uang denda nantinya akan ditransfer ke Bank DKI. "Ya, sebelumnya melakukan berita acara pemeriksaan, menggunakan data pribadi melanggar KTP, apabila tiba bawa kita tanyakan langsung," ujarnya.
Satpol PP Jakarta Timur juga memberi sanksi berupa kegiatan memungut sampah kepada para pelanggar protokol kesehatan saat pelaksanaan CFD di Jalan Pemuda, Rawamangun. Pada area CFD sepanjang 1,6 kilometer itu tampak ramai dengan aktivitas warga yang berolahraga lari, berjalan kaki, hingga bersepeda. (Lihat videonya: Lima Rumah Warga Terseret Longsor di Palopo)
Petugas Satpol PP secara rutin mengumumkan protokol kesehatan menggunakan alat pengeras suara agar warga waspada terhadap penularan Covid-19. Warga yang datang ke lokasi tanpa masker langsung dilarang oleh petugas di titik penyekatan. "Kami kerahkan seluruh anggota, Satpol PP dan Dishub. Kalau tertangkap tidak pakai masker, langsung kami tindak," kata Asisten Perekonomian, Pembangunan, dan Lingkungan Hidup Pemkot Jaktim, Kusmanto. (Yan Yusuf/Bima Setiyadi)
Satpol PP Jakarta Timur juga memberi sanksi berupa kegiatan memungut sampah kepada para pelanggar protokol kesehatan saat pelaksanaan CFD di Jalan Pemuda, Rawamangun. Pada area CFD sepanjang 1,6 kilometer itu tampak ramai dengan aktivitas warga yang berolahraga lari, berjalan kaki, hingga bersepeda. (Lihat videonya: Lima Rumah Warga Terseret Longsor di Palopo)
Petugas Satpol PP secara rutin mengumumkan protokol kesehatan menggunakan alat pengeras suara agar warga waspada terhadap penularan Covid-19. Warga yang datang ke lokasi tanpa masker langsung dilarang oleh petugas di titik penyekatan. "Kami kerahkan seluruh anggota, Satpol PP dan Dishub. Kalau tertangkap tidak pakai masker, langsung kami tindak," kata Asisten Perekonomian, Pembangunan, dan Lingkungan Hidup Pemkot Jaktim, Kusmanto. (Yan Yusuf/Bima Setiyadi)
(ysw)
Lihat Juga :