Tak Pakai Masker Saat CFD, Pesepeda Terkena Sanksi Sosial dan Denda
Senin, 29 Juni 2020 - 08:54 WIB
loading...
Masyarakat pengguna sepeda melintas di Jalan MH Thamrin, meski Pemprov DKI Jakarta kembali meniadakan sementara kegiatan car free day di lokasi tersebut dan menetapkan 32 lokasi baru CFD di Jakarta kemarin. Foto/SINDOnews/Isra Triansyah
A
A
A
JAKARTA - Tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan masih sangat rendah. Salah satunya menggunakan masker. Hal tersebut terlihat saat pelaksanaan car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) yang digelar serentak di 32 lokasi di lima wilayah DKI Jakarta kemarin.
Begitu pun di ruas jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Meski kawasan tersebut dilarang kegiatan CFD, tampak antusiasme masyarakat luar biasa. Memang tidak seramai Minggu sebelumnya. Sayangnya, di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi ini banyak juga yang tidak menggunakan masker sehingga mereka mendapat hukuman dari Satpol PP. (Baca: Panik Saat belajar Nyetir, Wanita Paruh Baya dan Mobil Tercebur Kali)
Di sekitar Bundaran Hotel Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, misalnya, petugas menemukan 42 orang tidak menggunakan masker saat sedang berolahraga. Mayoritas pelanggar berusia remaja. Mereka memilih sanksi sosial karena tidak memiliki uang untuk membayar denda. Para pelanggar kemudian diminta mengenakan rompi bertuliskan ”Pelanggar PSBB”.
Mereka diminta membersihkan fasilitas umum di sekitar Bundaran Hotel Indonesia. Ada pula yang diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya. "Walau CFD di Bundaran HI tidak ada, Satpol PP Jakarta Pusat tetap melakukan pengawasan. Ada 42 pelanggar tidak memakai masker," kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan. (Baca juga: 10 Menteri Dinilai Gagal Tangani Corona, Jokowi Didesak Resuffle Kabinet)
Di Danau Sunter, Jakarta Utara, petugas memberikan sanksi kepada 24 warga yang tidak menggunakan masker saat CFD. Sebanyak 22 pelanggar diberikan sanksi sosial dan sisanya didenda Rp250.000. "Total pelanggar ada 24. Rinciannya, 22 orang sanksi sosial, 2 orang didenda Rp250.000 per orang," kata Plt Kasatpol PP kecamatan Tanjung Priok.
Begitu pun di ruas jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Meski kawasan tersebut dilarang kegiatan CFD, tampak antusiasme masyarakat luar biasa. Memang tidak seramai Minggu sebelumnya. Sayangnya, di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi ini banyak juga yang tidak menggunakan masker sehingga mereka mendapat hukuman dari Satpol PP. (Baca: Panik Saat belajar Nyetir, Wanita Paruh Baya dan Mobil Tercebur Kali)
Di sekitar Bundaran Hotel Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, misalnya, petugas menemukan 42 orang tidak menggunakan masker saat sedang berolahraga. Mayoritas pelanggar berusia remaja. Mereka memilih sanksi sosial karena tidak memiliki uang untuk membayar denda. Para pelanggar kemudian diminta mengenakan rompi bertuliskan ”Pelanggar PSBB”.
Mereka diminta membersihkan fasilitas umum di sekitar Bundaran Hotel Indonesia. Ada pula yang diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya. "Walau CFD di Bundaran HI tidak ada, Satpol PP Jakarta Pusat tetap melakukan pengawasan. Ada 42 pelanggar tidak memakai masker," kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan. (Baca juga: 10 Menteri Dinilai Gagal Tangani Corona, Jokowi Didesak Resuffle Kabinet)
Di Danau Sunter, Jakarta Utara, petugas memberikan sanksi kepada 24 warga yang tidak menggunakan masker saat CFD. Sebanyak 22 pelanggar diberikan sanksi sosial dan sisanya didenda Rp250.000. "Total pelanggar ada 24. Rinciannya, 22 orang sanksi sosial, 2 orang didenda Rp250.000 per orang," kata Plt Kasatpol PP kecamatan Tanjung Priok.
Lihat Juga :