Tak Pakai Masker Saat CFD, Pesepeda Terkena Sanksi Sosial dan Denda

Senin, 29 Juni 2020 - 08:54 WIB
loading...
Tak Pakai Masker Saat...
Masyarakat pengguna sepeda melintas di Jalan MH Thamrin, meski Pemprov DKI Jakarta kembali meniadakan sementara kegiatan car free day di lokasi tersebut dan menetapkan 32 lokasi baru CFD di Jakarta kemarin. Foto/SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan masih sangat rendah. Salah satunya menggunakan masker. Hal tersebut terlihat saat pelaksanaan car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) yang digelar serentak di 32 lokasi di lima wilayah DKI Jakarta kemarin.

Begitu pun di ruas jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Meski kawasan tersebut dilarang kegiatan CFD, tampak antusiasme masyarakat luar biasa. Memang tidak seramai Minggu sebelumnya. Sayangnya, di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi ini banyak juga yang tidak menggunakan masker sehingga mereka mendapat hukuman dari Satpol PP. (Baca: Panik Saat belajar Nyetir, Wanita Paruh Baya dan Mobil Tercebur Kali)

Di sekitar Bundaran Hotel Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, misalnya, petugas menemukan 42 orang tidak menggunakan masker saat sedang berolahraga. Mayoritas pelanggar berusia remaja. Mereka memilih sanksi sosial karena tidak memiliki uang untuk membayar denda. Para pelanggar kemudian diminta mengenakan rompi bertuliskan ”Pelanggar PSBB”.

Mereka diminta membersihkan fasilitas umum di sekitar Bundaran Hotel Indonesia. Ada pula yang diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya. "Walau CFD di Bundaran HI tidak ada, Satpol PP Jakarta Pusat tetap melakukan pengawasan. Ada 42 pelanggar tidak memakai masker," kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan. (Baca juga: 10 Menteri Dinilai Gagal Tangani Corona, Jokowi Didesak Resuffle Kabinet)

Di Danau Sunter, Jakarta Utara, petugas memberikan sanksi kepada 24 warga yang tidak menggunakan masker saat CFD. Sebanyak 22 pelanggar diberikan sanksi sosial dan sisanya didenda Rp250.000. "Total pelanggar ada 24. Rinciannya, 22 orang sanksi sosial, 2 orang didenda Rp250.000 per orang," kata Plt Kasatpol PP kecamatan Tanjung Priok.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Rekomendasi
KKP Luncurkan Ocean...
KKP Luncurkan Ocean Institute of Indonesia, Enam Menteri Ikut Meresmikan
Dukungan Publik Jadi...
Dukungan Publik Jadi Kunci Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Infografis
China Dilanda Gelombang...
China Dilanda Gelombang PHK dan Gejolak Sosial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved