Tak Pakai Masker Saat CFD, Pesepeda Terkena Sanksi Sosial dan Denda

Senin, 29 Juni 2020 - 08:54 WIB
loading...
Tak Pakai Masker Saat...
Masyarakat pengguna sepeda melintas di Jalan MH Thamrin, meski Pemprov DKI Jakarta kembali meniadakan sementara kegiatan car free day di lokasi tersebut dan menetapkan 32 lokasi baru CFD di Jakarta kemarin. Foto/SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan masih sangat rendah. Salah satunya menggunakan masker. Hal tersebut terlihat saat pelaksanaan car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) yang digelar serentak di 32 lokasi di lima wilayah DKI Jakarta kemarin.

Begitu pun di ruas jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Meski kawasan tersebut dilarang kegiatan CFD, tampak antusiasme masyarakat luar biasa. Memang tidak seramai Minggu sebelumnya. Sayangnya, di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi ini banyak juga yang tidak menggunakan masker sehingga mereka mendapat hukuman dari Satpol PP. (Baca: Panik Saat belajar Nyetir, Wanita Paruh Baya dan Mobil Tercebur Kali)

Di sekitar Bundaran Hotel Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, misalnya, petugas menemukan 42 orang tidak menggunakan masker saat sedang berolahraga. Mayoritas pelanggar berusia remaja. Mereka memilih sanksi sosial karena tidak memiliki uang untuk membayar denda. Para pelanggar kemudian diminta mengenakan rompi bertuliskan ”Pelanggar PSBB”.

Mereka diminta membersihkan fasilitas umum di sekitar Bundaran Hotel Indonesia. Ada pula yang diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya. "Walau CFD di Bundaran HI tidak ada, Satpol PP Jakarta Pusat tetap melakukan pengawasan. Ada 42 pelanggar tidak memakai masker," kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan. (Baca juga: 10 Menteri Dinilai Gagal Tangani Corona, Jokowi Didesak Resuffle Kabinet)

Di Danau Sunter, Jakarta Utara, petugas memberikan sanksi kepada 24 warga yang tidak menggunakan masker saat CFD. Sebanyak 22 pelanggar diberikan sanksi sosial dan sisanya didenda Rp250.000. "Total pelanggar ada 24. Rinciannya, 22 orang sanksi sosial, 2 orang didenda Rp250.000 per orang," kata Plt Kasatpol PP kecamatan Tanjung Priok.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Warga Surabaya Antusias...
Warga Surabaya Antusias Ikuti Audisi Miss Indonesia 2026
Ilmuwan Bikin Roti dengan...
Ilmuwan Bikin Roti dengan Ragi dari Kulit Mumi Berusia 5.300 Tahun
Mobil Listrik Luce Picu...
Mobil Listrik Luce Picu Kontroversi, Ferrari Dijatuhkan Denda
Berita Terkini
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved