Izinkan Reklamasi Ancol, Pengamat Nilai Inkonsistensi Kebijakan

Senin, 29 Juni 2020 - 07:28 WIB
loading...
A A A
Kewajiban tersebut adalah menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dufan dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur, antara lain jaringan jalan di dalam kawasan, angkutan umum massal. "Menyediakan jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, ruang terbuka biru, ruang terbuka hijau, serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat," tulis Anies dalam Kepgub tersebut.

Kemudian PT Pembangunan Jaya Ancol diharuskan mengeruk sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan. Mereka juga harus berkontribusi mengeruk sedimentasi sungai di daratan. Selanjutnya, untuk lahan hasil perluasan kawasan sebesar 5% dari luas kotor daerah yang berhasil diperluas lebih kurang 35 hektare dan 120 hektare wajib diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dituangkan dalam berita acara serah terima. (Baca juga: Fraksi PKS Kecam Keras Rencama Israel Caplok Tepi Barat)

Pelaksanaan kewajiban dan kontribusi ditindaklanjuti dengan akta perjanjian yang dibuat secara notarial akta antara PT Pembangunan Jaya Ancol dan Pemprov DKI Jakarta sudah harus diselesaikan paling lama enam bulan, terhitung sejak ditetapkannya keputusan gubernur ini. Artinya, kewajiban dan kontribusi ini harus diselesaikan pada Agustus 2020 nanti.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengecam terbitnya izin reklamasi tersebut. Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati menilai izin perluasan reklamasi Ancol merupakan ironi kebijakan Gubernur Anies yang pernah berjanji akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Susan menuturkan, Anies pernah berjanji akan menghentikan reklamasi, tetapi faktanya malah memberikan izin kepada PT Pembangunan Jaya Ancol. “Sebelumnya juga mengeluarkan lebih dari 900 IMB untuk bangunan di Pulau D yang konsesinya dimiliki oleh PT Kapuk Niaga Indah, " ungkapnya.

Menurut dia, keputusan gubernur itu memiliki kecacatan hukum karena hanya mendasarkan pada tiga undang-undang yang terlihat dipilih-pilih. Undang-Undang Nomor 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan Undang-Undang Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Ketiga Undang-Undang tersebut terlihat dipilih oleh Anies karena sesuai dengan kepentingannya sebagai gubernur DKI Jakarta," ujarnya. (Baca juga: RUU HIP Harusnya Perkuat Ideologi Bangsa, Bukan Buat Tafsir Baru)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Dibully Sampai Hidupnya...
Dibully Sampai Hidupnya Hancur, Ini Balas Dendam Anna di Microdrama V+Short She Was Never Gone
4 Pemicu Kerusuhan di...
4 Pemicu Kerusuhan di Irlandia Utara, dari Agitator Sayap Kanan Picu hingga Warisan Sejarah
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved