Izinkan Reklamasi Ancol, Pengamat Nilai Inkonsistensi Kebijakan
Senin, 29 Juni 2020 - 07:28 WIB
loading...
A
A
A
Kewajiban tersebut adalah menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dufan dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur, antara lain jaringan jalan di dalam kawasan, angkutan umum massal. "Menyediakan jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, ruang terbuka biru, ruang terbuka hijau, serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat," tulis Anies dalam Kepgub tersebut.
Kemudian PT Pembangunan Jaya Ancol diharuskan mengeruk sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan. Mereka juga harus berkontribusi mengeruk sedimentasi sungai di daratan. Selanjutnya, untuk lahan hasil perluasan kawasan sebesar 5% dari luas kotor daerah yang berhasil diperluas lebih kurang 35 hektare dan 120 hektare wajib diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dituangkan dalam berita acara serah terima. (Baca juga: Fraksi PKS Kecam Keras Rencama Israel Caplok Tepi Barat)
Pelaksanaan kewajiban dan kontribusi ditindaklanjuti dengan akta perjanjian yang dibuat secara notarial akta antara PT Pembangunan Jaya Ancol dan Pemprov DKI Jakarta sudah harus diselesaikan paling lama enam bulan, terhitung sejak ditetapkannya keputusan gubernur ini. Artinya, kewajiban dan kontribusi ini harus diselesaikan pada Agustus 2020 nanti.
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengecam terbitnya izin reklamasi tersebut. Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati menilai izin perluasan reklamasi Ancol merupakan ironi kebijakan Gubernur Anies yang pernah berjanji akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Susan menuturkan, Anies pernah berjanji akan menghentikan reklamasi, tetapi faktanya malah memberikan izin kepada PT Pembangunan Jaya Ancol. “Sebelumnya juga mengeluarkan lebih dari 900 IMB untuk bangunan di Pulau D yang konsesinya dimiliki oleh PT Kapuk Niaga Indah, " ungkapnya.
Menurut dia, keputusan gubernur itu memiliki kecacatan hukum karena hanya mendasarkan pada tiga undang-undang yang terlihat dipilih-pilih. Undang-Undang Nomor 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan Undang-Undang Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Ketiga Undang-Undang tersebut terlihat dipilih oleh Anies karena sesuai dengan kepentingannya sebagai gubernur DKI Jakarta," ujarnya. (Baca juga: RUU HIP Harusnya Perkuat Ideologi Bangsa, Bukan Buat Tafsir Baru)
Kemudian PT Pembangunan Jaya Ancol diharuskan mengeruk sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan. Mereka juga harus berkontribusi mengeruk sedimentasi sungai di daratan. Selanjutnya, untuk lahan hasil perluasan kawasan sebesar 5% dari luas kotor daerah yang berhasil diperluas lebih kurang 35 hektare dan 120 hektare wajib diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dituangkan dalam berita acara serah terima. (Baca juga: Fraksi PKS Kecam Keras Rencama Israel Caplok Tepi Barat)
Pelaksanaan kewajiban dan kontribusi ditindaklanjuti dengan akta perjanjian yang dibuat secara notarial akta antara PT Pembangunan Jaya Ancol dan Pemprov DKI Jakarta sudah harus diselesaikan paling lama enam bulan, terhitung sejak ditetapkannya keputusan gubernur ini. Artinya, kewajiban dan kontribusi ini harus diselesaikan pada Agustus 2020 nanti.
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengecam terbitnya izin reklamasi tersebut. Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati menilai izin perluasan reklamasi Ancol merupakan ironi kebijakan Gubernur Anies yang pernah berjanji akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Susan menuturkan, Anies pernah berjanji akan menghentikan reklamasi, tetapi faktanya malah memberikan izin kepada PT Pembangunan Jaya Ancol. “Sebelumnya juga mengeluarkan lebih dari 900 IMB untuk bangunan di Pulau D yang konsesinya dimiliki oleh PT Kapuk Niaga Indah, " ungkapnya.
Menurut dia, keputusan gubernur itu memiliki kecacatan hukum karena hanya mendasarkan pada tiga undang-undang yang terlihat dipilih-pilih. Undang-Undang Nomor 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan Undang-Undang Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Ketiga Undang-Undang tersebut terlihat dipilih oleh Anies karena sesuai dengan kepentingannya sebagai gubernur DKI Jakarta," ujarnya. (Baca juga: RUU HIP Harusnya Perkuat Ideologi Bangsa, Bukan Buat Tafsir Baru)
Lihat Juga :