Izinkan Reklamasi Ancol, Pengamat Nilai Inkonsistensi Kebijakan

Senin, 29 Juni 2020 - 07:28 WIB
loading...
A A A
Padahal, kata Susan, di dalam pengaturan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, ada undang-undang spesifik yang mengatur hal ini, yaitu UU Nomor 27/2007 jo UU Nomor 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. "Kenapa undang-undang tersebut tidak dijadikan dasar oleh Anies?” Susan menggugat.

Selain itu, pemberian izin reklamasi untuk perluasan kawasan rekreasi di Ancol, hanya akan memperkuat praktik komersialisasi kawasan pesisir di Teluk Jakarta yang tidak sejalan dengan UU Nomor 27/2007 jo UU Nomor 1/2014 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 bertahun 2010.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono malah mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Ancol Timur. Sebab, hal itu sesuai dengan aturan pemerintah pusat yang memperbolehkan kembali reklamasi di teluk Jakarta. "Itu memang harus dikeluarkan izinnya. Pemerintah pusat kan sudah mengizinkan kembali reklamasi," katanya. (Baca juga: Hilangkan Kesan Angker, Makan Nguwot Dicat Warna Warni)

Menurut Gembong, pemberian izin reklamasi Ancol karena mencermati kekalahan Pemprov DKI Jakarta terhadap gugatan pengembang pulau reklamasi. Pulau-pulau reklamasi yang dicabut izin oleh Pemprov DKI nantinya akan mengadopsi pemberian izin pemerintah pusat terhadap kelanjutan reklamasi. "Semuanya juga akan diizinkan kembali nantinya. Kan pemberhentian reklamasi hanya janji kampanye saja," ungkapnya.

Hal terpenting, kajian terhadap lingkungan sebagai dampak reklamasi harus dikaji ulang. Jangan sampai merusak lingkungan dan biota laut. "Yang paling penting itu soal lingkungan. Perlu ada rekayasa kembali agar tidak merusak biota laut," kata Gembong. (Bima Setiyadi)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
Viral, Beruang Besar...
Viral, Beruang Besar Ini Nangkring di Atas Tiang Listrik
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Berita Terkini
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Infografis
Biden Izinkan Ukraina...
Biden Izinkan Ukraina Serang Rusia dengan Rudal Jarak Jauh AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved