Izinkan Reklamasi Ancol, Pengamat Nilai Inkonsistensi Kebijakan

Senin, 29 Juni 2020 - 07:28 WIB
loading...
Izinkan Reklamasi Ancol,...
Pantai Ancol. Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Belum juga tuntas 13 izin pencabutan reklamasi di Teluk Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menerbitkan keputusan perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) .

Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237/2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 hektare. Kepgub tersebut diteken pada 24 Februari 2020.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai izin perluasan Ancol bentuk inkonsistensi kebijakan reklamasi yang sebelumnya dihentikan. Dia menjelaskan, pemberian izin perluasan kawasan reklamasi teluk Jakarta memang masuk dalam rencana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60/2020 tentang Rencana Tata Ruang dan Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur), di mana ada sisi positif penataan kota dari hulu hingga hilirnya. “Gubernur Anies harus bisa menjelaskan alasannya. Kalau tidak ini merupakan inkonsistensi kebijakan,” katanya kemarin.

Menuut Trubus, Gubernur Anies harus menjelaskan kajian pemberian izin, termasuk analisis dampak lingkungannya. Jangan sampai, nelayan yang sudah bersenang hati karena reklamasi dihentikan kembali kecewa dengan izin perluasan Ancol. "Pemberian izin lebih baik ditunda sampai semua kajian selesai dan masyarakat bisa menerima," ungkapnya. (Baca: F-PDIP DKI: Izin Perluasan Ancol Sesuai Kebijakan Pusat)

Pemprov DKI Jakarta resmi mengizinkan PT Pembangunan Jaya Ancol memperluas kawasan rekreasi Dufan selus 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektare. Sejumlah kewajiban sarana prasarana, transportasi dan infrastruktur pengendalian banjir menjadi syarat perluasan kawasan rekreasi tersebut.

Perluasan ini berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) antara pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Pembangunan Jaya Ancol pada 13 April 2009. Ada sejumlah kewajiban yang harus dilakukan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Paula Verhoeven Mohon...
Paula Verhoeven Mohon Doa untuk Kiano yang Tengah Dirawat di RS
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi MNC University Raih Runner Up 2 Putri Budaya Banten 2026
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
Infografis
7 Dosa Kebijakan Nicolas...
7 Dosa Kebijakan Nicolas Maduro: Akar Kehancuran Ekonomi dan Sosial Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved