Izinkan Reklamasi Ancol, Pengamat Nilai Inkonsistensi Kebijakan

Senin, 29 Juni 2020 - 07:28 WIB
loading...
Izinkan Reklamasi Ancol,...
Pantai Ancol. Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Belum juga tuntas 13 izin pencabutan reklamasi di Teluk Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menerbitkan keputusan perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) .

Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237/2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 hektare. Kepgub tersebut diteken pada 24 Februari 2020.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai izin perluasan Ancol bentuk inkonsistensi kebijakan reklamasi yang sebelumnya dihentikan. Dia menjelaskan, pemberian izin perluasan kawasan reklamasi teluk Jakarta memang masuk dalam rencana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60/2020 tentang Rencana Tata Ruang dan Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur), di mana ada sisi positif penataan kota dari hulu hingga hilirnya. “Gubernur Anies harus bisa menjelaskan alasannya. Kalau tidak ini merupakan inkonsistensi kebijakan,” katanya kemarin.

Menuut Trubus, Gubernur Anies harus menjelaskan kajian pemberian izin, termasuk analisis dampak lingkungannya. Jangan sampai, nelayan yang sudah bersenang hati karena reklamasi dihentikan kembali kecewa dengan izin perluasan Ancol. "Pemberian izin lebih baik ditunda sampai semua kajian selesai dan masyarakat bisa menerima," ungkapnya. (Baca: F-PDIP DKI: Izin Perluasan Ancol Sesuai Kebijakan Pusat)

Pemprov DKI Jakarta resmi mengizinkan PT Pembangunan Jaya Ancol memperluas kawasan rekreasi Dufan selus 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektare. Sejumlah kewajiban sarana prasarana, transportasi dan infrastruktur pengendalian banjir menjadi syarat perluasan kawasan rekreasi tersebut.

Perluasan ini berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) antara pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Pembangunan Jaya Ancol pada 13 April 2009. Ada sejumlah kewajiban yang harus dilakukan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
JPU Tolak Seluruh Pledoi...
JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook
Viral Thania Pijiti...
Viral Thania Pijiti Pacar Sarwendah, Ruben Onsu Khawatir Kehilangan Peran sebagai Ayah
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Berita Terkini
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Infografis
Cilia Flores, Istri...
Cilia Flores, Istri Maduro yang Disebut Otak di Balik Kebijakan Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved