Izinkan Reklamasi Ancol, Pengamat Nilai Inkonsistensi Kebijakan
Senin, 29 Juni 2020 - 07:28 WIB
loading...
Pantai Ancol. Foto: dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Belum juga tuntas 13 izin pencabutan reklamasi di Teluk Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menerbitkan keputusan perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) .
Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237/2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 hektare. Kepgub tersebut diteken pada 24 Februari 2020.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai izin perluasan Ancol bentuk inkonsistensi kebijakan reklamasi yang sebelumnya dihentikan. Dia menjelaskan, pemberian izin perluasan kawasan reklamasi teluk Jakarta memang masuk dalam rencana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60/2020 tentang Rencana Tata Ruang dan Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur), di mana ada sisi positif penataan kota dari hulu hingga hilirnya. “Gubernur Anies harus bisa menjelaskan alasannya. Kalau tidak ini merupakan inkonsistensi kebijakan,” katanya kemarin.
Menuut Trubus, Gubernur Anies harus menjelaskan kajian pemberian izin, termasuk analisis dampak lingkungannya. Jangan sampai, nelayan yang sudah bersenang hati karena reklamasi dihentikan kembali kecewa dengan izin perluasan Ancol. "Pemberian izin lebih baik ditunda sampai semua kajian selesai dan masyarakat bisa menerima," ungkapnya. (Baca: F-PDIP DKI: Izin Perluasan Ancol Sesuai Kebijakan Pusat)
Pemprov DKI Jakarta resmi mengizinkan PT Pembangunan Jaya Ancol memperluas kawasan rekreasi Dufan selus 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektare. Sejumlah kewajiban sarana prasarana, transportasi dan infrastruktur pengendalian banjir menjadi syarat perluasan kawasan rekreasi tersebut.
Perluasan ini berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) antara pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Pembangunan Jaya Ancol pada 13 April 2009. Ada sejumlah kewajiban yang harus dilakukan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.
Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237/2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 hektare. Kepgub tersebut diteken pada 24 Februari 2020.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai izin perluasan Ancol bentuk inkonsistensi kebijakan reklamasi yang sebelumnya dihentikan. Dia menjelaskan, pemberian izin perluasan kawasan reklamasi teluk Jakarta memang masuk dalam rencana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60/2020 tentang Rencana Tata Ruang dan Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur), di mana ada sisi positif penataan kota dari hulu hingga hilirnya. “Gubernur Anies harus bisa menjelaskan alasannya. Kalau tidak ini merupakan inkonsistensi kebijakan,” katanya kemarin.
Menuut Trubus, Gubernur Anies harus menjelaskan kajian pemberian izin, termasuk analisis dampak lingkungannya. Jangan sampai, nelayan yang sudah bersenang hati karena reklamasi dihentikan kembali kecewa dengan izin perluasan Ancol. "Pemberian izin lebih baik ditunda sampai semua kajian selesai dan masyarakat bisa menerima," ungkapnya. (Baca: F-PDIP DKI: Izin Perluasan Ancol Sesuai Kebijakan Pusat)
Pemprov DKI Jakarta resmi mengizinkan PT Pembangunan Jaya Ancol memperluas kawasan rekreasi Dufan selus 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektare. Sejumlah kewajiban sarana prasarana, transportasi dan infrastruktur pengendalian banjir menjadi syarat perluasan kawasan rekreasi tersebut.
Perluasan ini berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) antara pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Pembangunan Jaya Ancol pada 13 April 2009. Ada sejumlah kewajiban yang harus dilakukan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.
Lihat Juga :