Kegiatan Masyarakat Kota Semarang Dibatasi Mulai Hari Ini
Senin, 27 April 2020 - 08:15 WIB
loading...
Sejumlah pertokoan memasang pengumuman penutupan sementara dalam rangka PSBB di Jakarta. Mulai hari ini Pemkot Semarang juga membatasi kegiatan masyarakat lewat PKM. FOTO :DOK SINDOnews
A
A
A
SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang memiliki langkah sendiri untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Bukan Pembatasan Sosial Berskal Besar (PSBB), melainkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang diberlakukan mulai hari ini Senin (27/4/2020).
Pemberlakuan PKM ditegaskan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Semarang. Langkah ini untuk menekan laju angka penyebaran Covid-19 yang belum juga menunjukkan grafik penurunan.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan aturan PKM dengan PSBB memiliki perbedaan. PKM masih memberi ruang bagi masyarakat untuk berkegiatan, namun dengan kontrol yang ketat dari aparat keamanan bersama pemerintah.
"Kami ingin menampung aspirasi masyarakat, dengan ada hal yang sedikit melonggarkan sedulur - sedulur PKL maupun tempat usaha," tutur pria yang akrab disapa Hendi itu.
"Intinya boleh berkegiatan tapi harus dengan sejumlah SOP yang kita kontrol. Juga ada keterlibatan masyarakat, RT, RW, LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) untuk mengawal ini, serta tim patroli yang terdiri dari satuan wilayah TNI-Polri dan Pemkot juga kita turunkan," tegasnya.
Secara rinci dalam Perwal yang telah ditandatanganinya itu menegaskan beberapa poin terkait pembatasan kegiatan di luar rumah. Di antaranya adalah penghentian kegiatan di sekolah maupun institusi pendidikan lainnya, pembatasan kegiatan di tempat kerja, tempat ibadah, tempat umum, serta pembatasan kegiatan sosial budaya, dan pergerakan orang melalui moda transportasi.
Adapun penghentian kegiatan di sekolah/institusi pendidikan lain diarahkan untuk dapat beralih menjadi pembelajaran jarak jauh dari tempat tinggal masing-masing, menggunakan media yang paling efektif. Sedangkan terkait dengan aktivitas pekerjaan, setiap institusi atau perusahaan diminta untuk mengatur jam kerja pelayanan dan jumlah pekerja yang masuk. Sementara terkait pembatasan kegiatan keagamaan, Pemerintah Kota Semarang meminta masyarakat untuk mengikuti imbauan/fatwa lembaga/ tokoh agama.
Pemberlakuan PKM ditegaskan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Semarang. Langkah ini untuk menekan laju angka penyebaran Covid-19 yang belum juga menunjukkan grafik penurunan.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan aturan PKM dengan PSBB memiliki perbedaan. PKM masih memberi ruang bagi masyarakat untuk berkegiatan, namun dengan kontrol yang ketat dari aparat keamanan bersama pemerintah.
"Kami ingin menampung aspirasi masyarakat, dengan ada hal yang sedikit melonggarkan sedulur - sedulur PKL maupun tempat usaha," tutur pria yang akrab disapa Hendi itu.
"Intinya boleh berkegiatan tapi harus dengan sejumlah SOP yang kita kontrol. Juga ada keterlibatan masyarakat, RT, RW, LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) untuk mengawal ini, serta tim patroli yang terdiri dari satuan wilayah TNI-Polri dan Pemkot juga kita turunkan," tegasnya.
Secara rinci dalam Perwal yang telah ditandatanganinya itu menegaskan beberapa poin terkait pembatasan kegiatan di luar rumah. Di antaranya adalah penghentian kegiatan di sekolah maupun institusi pendidikan lainnya, pembatasan kegiatan di tempat kerja, tempat ibadah, tempat umum, serta pembatasan kegiatan sosial budaya, dan pergerakan orang melalui moda transportasi.
Adapun penghentian kegiatan di sekolah/institusi pendidikan lain diarahkan untuk dapat beralih menjadi pembelajaran jarak jauh dari tempat tinggal masing-masing, menggunakan media yang paling efektif. Sedangkan terkait dengan aktivitas pekerjaan, setiap institusi atau perusahaan diminta untuk mengatur jam kerja pelayanan dan jumlah pekerja yang masuk. Sementara terkait pembatasan kegiatan keagamaan, Pemerintah Kota Semarang meminta masyarakat untuk mengikuti imbauan/fatwa lembaga/ tokoh agama.
Lihat Juga :