Viral! Maling Motor di Garut Ditelanjangi dan Dihajar Massa
Sabtu, 30 Juli 2022 - 19:11 WIB
loading...
Pelaku curanmor di wilayah Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, berinisial DN diinterogasi warga usai ketahuan melakukan aksi curanmor. Foto/Tangkapan Layar
A
A
A
GARUT - Video penangkapan maling motor di Kabupaten garut, viral di media sosial. Pelaku pencurian motor (Curanmor) tersebut, ditelanjangi dan dihajar beramai-ramai usai tertangkap basah melakukan aksi curanmor di Kecamatan Cibiuk.
Baca juga: Panjat Pagar Masjid, Pelaku Gasak Motor Milik Jamaah Sholat Subuh
Aksi main hakim sendiri terhadap pelaku curanmor ini, diduga terjadi pada Kamis (28/7/2022) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Kapolsek Cibatu, Iptu Gopar Suryadi Mulya menjelaskan, pelaku berinisial DN merupakan warga Desa Putra Jawa, Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut.
Pelaku mencoba mencuri motor yang terparkir di rumah warga, dengan cara merusak kunci motor. "Saat menjalankan aksinya, DN bersama seorang temannya berinisial SN. DN bertugas mengambil motor, sementara SN mengawasi di atas motor yang lain," kata Gopar, Sabtu (30/7/2022).
Baca juga: Viral Adu Sakti Pesulap Merah dan Gus Samsudin, Warga: Kami Tak Percaya
Usai berhasil menguasai kendaraan yang dicurinya, DN mencoba mendorong motor untuk membawanya kabur. Saat itulah aksi curanmor ini kepergok warga. "SN yang tahu aksi curanmor mereka ketahuan warga, langsung kabur melarikan diri. Sementara DN berhasil ditangkap warga," ujarnya.
Baca juga: Dobrak Kamar Kos, Satpol PP Dapati Pasangan Tak Berbaju Bercucuran Keringat
Dalam kasus curanmor ini, polisi menyita satu unit motor warna hitam berikut kunci yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. "Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Gopar.
Baca juga: Panjat Pagar Masjid, Pelaku Gasak Motor Milik Jamaah Sholat Subuh
Aksi main hakim sendiri terhadap pelaku curanmor ini, diduga terjadi pada Kamis (28/7/2022) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Kapolsek Cibatu, Iptu Gopar Suryadi Mulya menjelaskan, pelaku berinisial DN merupakan warga Desa Putra Jawa, Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut.
Pelaku mencoba mencuri motor yang terparkir di rumah warga, dengan cara merusak kunci motor. "Saat menjalankan aksinya, DN bersama seorang temannya berinisial SN. DN bertugas mengambil motor, sementara SN mengawasi di atas motor yang lain," kata Gopar, Sabtu (30/7/2022).
Baca juga: Viral Adu Sakti Pesulap Merah dan Gus Samsudin, Warga: Kami Tak Percaya
Usai berhasil menguasai kendaraan yang dicurinya, DN mencoba mendorong motor untuk membawanya kabur. Saat itulah aksi curanmor ini kepergok warga. "SN yang tahu aksi curanmor mereka ketahuan warga, langsung kabur melarikan diri. Sementara DN berhasil ditangkap warga," ujarnya.
Baca juga: Dobrak Kamar Kos, Satpol PP Dapati Pasangan Tak Berbaju Bercucuran Keringat
Dalam kasus curanmor ini, polisi menyita satu unit motor warna hitam berikut kunci yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. "Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Gopar.
(eyt)
Lihat Juga :