Polisi Ringkus 145 Bandit Jalanan dari 105 Kasus di Medan
Sabtu, 30 Juli 2022 - 07:39 WIB
loading...
POlrestabes Medan berhasil menangkap 145 bandit jalanan selama Juli 2022 dari 105 kasus.Foto/ilustrasi
A
A
A
MEDAN - Polrestabes Medan mengungkap 105 kasus kejahatan jalanan di Kota Medan selama Juli 2022. Dari pengungkapan itu sebanyak 145 bandit berhasil ditangkap.
Pjs Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan 105 kasus kejahatan itu terdiri dari 9 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 73 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan 23 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Untuk pelaku sejak 1-24 Juli 2022, kita amankan sebanyak 145 orang tersangka. Terdiri dari 23 orang curas, 95 pelaku curat dan 27 orang kasus curanmor," kata Fathir, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: Dalam 2 Bulan, Polisi di Medan Amankan 21 Predator Anak
Fathir mengungkapkan, para bandit yang mereka tangkap pada umumnya mengaku nekad melakukan aksi kejahatan jalanan karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Namun tak sedikit yang nyatanya melakukan aksi kejahatan untuk mendapatkan uang guna membeli narkoba.
Pjs Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan 105 kasus kejahatan itu terdiri dari 9 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 73 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan 23 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Untuk pelaku sejak 1-24 Juli 2022, kita amankan sebanyak 145 orang tersangka. Terdiri dari 23 orang curas, 95 pelaku curat dan 27 orang kasus curanmor," kata Fathir, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: Dalam 2 Bulan, Polisi di Medan Amankan 21 Predator Anak
Fathir mengungkapkan, para bandit yang mereka tangkap pada umumnya mengaku nekad melakukan aksi kejahatan jalanan karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Namun tak sedikit yang nyatanya melakukan aksi kejahatan untuk mendapatkan uang guna membeli narkoba.
Lihat Juga :