Polisi Ringkus 145 Bandit Jalanan dari 105 Kasus di Medan

Sabtu, 30 Juli 2022 - 07:39 WIB
loading...
Polisi Ringkus 145 Bandit Jalanan dari 105 Kasus di Medan
POlrestabes Medan berhasil menangkap 145 bandit jalanan selama Juli 2022 dari 105 kasus.Foto/ilustrasi
A A A
MEDAN - Polrestabes Medan mengungkap 105 kasus kejahatan jalanan di Kota Medan selama Juli 2022. Dari pengungkapan itu sebanyak 145 bandit berhasil ditangkap.

Pjs Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan 105 kasus kejahatan itu terdiri dari 9 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 73 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan 23 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Untuk pelaku sejak 1-24 Juli 2022, kita amankan sebanyak 145 orang tersangka. Terdiri dari 23 orang curas, 95 pelaku curat dan 27 orang kasus curanmor," kata Fathir, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Dalam 2 Bulan, Polisi di Medan Amankan 21 Predator Anak

Fathir mengungkapkan, para bandit yang mereka tangkap pada umumnya mengaku nekad melakukan aksi kejahatan jalanan karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Namun tak sedikit yang nyatanya melakukan aksi kejahatan untuk mendapatkan uang guna membeli narkoba.

"Mengakunya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tapi, sebagian dari mereka mencuri untuk hura-hura dan membeli narkoba. Kini mereka semua sudah kita tahan," jelasnya.

Untuk menekan angka kejahatan jalanan di Medan, Fathir mengaku pihaknya akan meningkatkan patroli. Diharapkan dengan patroli, ruang gerak pada bandit jalanan dapat dipersempit.

"Kani bersama Polsek jajaran akan terus memburu para pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di Kota Medan. Kami juga berharap dukungan dari masyarakat," pungkasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1762 seconds (0.1#10.140)