Bareskrim Polri Limpahkan 10 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro ke Kejari Bandung

Jum'at, 29 Juli 2022 - 16:54 WIB
loading...
Bareskrim Polri Limpahkan 10 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro ke Kejari Bandung
Bareskrim Polri melimpahkan 10 tersangka berikut barang bukti kasus robot trading DNA Pro ke Kejari Bandung. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Bareskrim Polri melimpahkan 10 orang tersangka kasus robot trading DNA Pro dan barang bukti dalam pelimpahan kasus tahap 2 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022).

Kepala Seksi Intel Kejari Bandung, Reza Prasetyo memaparkan, ke-10 tersangka masing-masing berinisial JG, RK, R, YTS, SR, RS, HAM, FYT, EDP dan DT. Adapun satu tersangka lainnya yang berinisial MA belum dilimpahkan karena berkasnya belum lengkap.


"Benar memang ada penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Mabes Polri," ujar Reza dalam keterangannya, Jumat (29/7/2022).

Dia melanjutkan, usai pelimpahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung bakal segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

"Kita siapkan dulu (berkas dakwaan). Kalau berkas sudah siap, kita limpahkan ke pengadilan," kata Reza.



Lebih lanjut Reza mengatakan, sambil menunggu penyusunan berkas dakwaan selesai, ke-10 tersangka itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru selama 20 hari ke depan dengan status tahanan titipan.

"Penahanan selama 20 hari ke depan. Terhitung kemarin sampai 17 Agustus di Rutan Kebonwaru," kata Reza.



Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro dimana tiga tersangka lainnya masih buron.

11 Tersangka kasus DNA Pro yang telah ditangkap:

1. DA sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi
2. RK sebagai Founder tim Founder RUDUTZ
3. RS sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ
4. DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ
5. YTS sebagai Founder tim Founder 007
6. FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007
7. RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen
8. JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007
9. SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus
10. HAS sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim founder central)
11. MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.

3 tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO):

1. Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development
2. Ferawati alias Fei sebagai Founder tim Founder Central
3. Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3699 seconds (0.1#10.140)