Pelaku Tabrak Lari Santri Yayasan Futuhal Arifin Serahkan Diri
loading...
A
A
A
BANDA ACEH - Pelaku tabrak lari di depan SD Negeri 20 Banda Aceh, berinisial AL (41), akhirnya menyerahkan diri ke Satlantas Polresta Banda Aceh. AL merupakan pengemudi dump truk BL 8507 LG, warga Aceh Besar.
Kasatlantas Polresta Banda Aceh, Kompol Yasnil Akbar Nasution mengatakan, AL menyerahkan diri setelah mendapat surat panggilan dari polisi, terkait tabrak lari motor BL 3061 LAS, pada Selasa 11 Januari 2022.
"Kehadiran AL ke Unit Laka Lantas untuk memberikan keterangan, terkait kejadian kemarin," katanya, Rabu (12/1/2022).
Dijelaskan dia, peristiwa tabrak lari itu terjadi saat dump truk pengangkut tanah yang dikemudikan AL melintas dari arah Peunayong menuju perumahan di belakang Taman Ratu Safiatuddin.
"Kecepatan mobar dump truk yang dikemudikan pelaku AL sedang. Namun saat tiba di lokasi kejadian, motor Honda Beat M. Wildan Al Fauzan (16) hendak mendahului. Saat itulah terjadinya laka lantas," sambungnya.
Dalam kecelakaan itu, korban tewas di lokasi. Sedang pelaku langsung kabur. Saat ini, korban telah dikebumikan di pemakaman umum Gampong Lamdingin, Banda Aceh, karena korban merupakan santri dari Yayasan Futuhal Arifin.
"Pelaku melanggar Pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukumannya 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp75 juta," pungkasnya.
Kasatlantas Polresta Banda Aceh, Kompol Yasnil Akbar Nasution mengatakan, AL menyerahkan diri setelah mendapat surat panggilan dari polisi, terkait tabrak lari motor BL 3061 LAS, pada Selasa 11 Januari 2022.
"Kehadiran AL ke Unit Laka Lantas untuk memberikan keterangan, terkait kejadian kemarin," katanya, Rabu (12/1/2022).
Baca Juga
Dijelaskan dia, peristiwa tabrak lari itu terjadi saat dump truk pengangkut tanah yang dikemudikan AL melintas dari arah Peunayong menuju perumahan di belakang Taman Ratu Safiatuddin.
"Kecepatan mobar dump truk yang dikemudikan pelaku AL sedang. Namun saat tiba di lokasi kejadian, motor Honda Beat M. Wildan Al Fauzan (16) hendak mendahului. Saat itulah terjadinya laka lantas," sambungnya.
Dalam kecelakaan itu, korban tewas di lokasi. Sedang pelaku langsung kabur. Saat ini, korban telah dikebumikan di pemakaman umum Gampong Lamdingin, Banda Aceh, karena korban merupakan santri dari Yayasan Futuhal Arifin.
"Pelaku melanggar Pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukumannya 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp75 juta," pungkasnya.
(hsk)