Tak Terima Ditegur, Wanita di Sukabumi Tega Aniaya Ibu Kandung hingga Giginya Copot
Rabu, 27 Juli 2022 - 22:25 WIB
loading...
A
A
A
Setelah mendapat aksi kekerasan, lanjut Suwaji, akhirnya korban langsung melaporkannya ke Polsek Cibeureum sehingga selang beberapa waktu polisi langsung mengamankan pelaku.
“Petugas mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan, dan saat ini JE sudah 3 minggu ditahan polisi untuk dimintai keterangan terkait kasusnya tersebut," ujarnya.
Baca juga: Bohongi Ibu Mertua, Kopda Muslimin Minta Uang Rp210 Juta untuk Sewa Pembunuh Bayaran dan Kabur
Akibat perbuatannya, lanjut Suwaji, pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 JO pasal 351 KUHPidana tentang perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Kami imbauan agar warga tidak melakukan kekerasan dan penganiayaan untuk hal yang sama, karena orang tua itu harus kita hormati dan sayangi, bukan malah melakukan hal yang tidak pantas," pungkas kapolsek.
“Petugas mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan, dan saat ini JE sudah 3 minggu ditahan polisi untuk dimintai keterangan terkait kasusnya tersebut," ujarnya.
Baca juga: Bohongi Ibu Mertua, Kopda Muslimin Minta Uang Rp210 Juta untuk Sewa Pembunuh Bayaran dan Kabur
Akibat perbuatannya, lanjut Suwaji, pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 JO pasal 351 KUHPidana tentang perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Kami imbauan agar warga tidak melakukan kekerasan dan penganiayaan untuk hal yang sama, karena orang tua itu harus kita hormati dan sayangi, bukan malah melakukan hal yang tidak pantas," pungkas kapolsek.
(nic)
Lihat Juga :