Tak Terima Ditegur, Wanita di Sukabumi Tega Aniaya Ibu Kandung hingga Giginya Copot
loading...
A
A
A
SUKABUMI - Seorang ibu rumah tangga tega menganiaya ibu kandungnya sendiri karena tidak terima ditegur saat membakar kursi di tengah jalan di Kampung Sudajaya, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi .
Kapolsek Cibeureum, AKP Suwaji mengatakan, wanita berinisial JE (53) akhirnya ditangkap polisi setelah menganiaya ibunya sendiri E (75) dengan memukulnya sehingga terluka. Motifnya karena pelaku tidak senang ditegur oleh korban.
"Insiden terjadi karena pelaku tidak menerima ditegur ibu kandungnya sehingga melakukan kekerasan dengan memukul korban ke arah pipi sampai dengan copot giginya," ujar Suwaji kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (27/7/2022).
Setelah mendapat aksi kekerasan, lanjut Suwaji, akhirnya korban langsung melaporkannya ke Polsek Cibeureum sehingga selang beberapa waktu polisi langsung mengamankan pelaku.
“Petugas mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan, dan saat ini JE sudah 3 minggu ditahan polisi untuk dimintai keterangan terkait kasusnya tersebut," ujarnya.
Akibat perbuatannya, lanjut Suwaji, pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 JO pasal 351 KUHPidana tentang perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Kami imbauan agar warga tidak melakukan kekerasan dan penganiayaan untuk hal yang sama, karena orang tua itu harus kita hormati dan sayangi, bukan malah melakukan hal yang tidak pantas," pungkas kapolsek.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
Kapolsek Cibeureum, AKP Suwaji mengatakan, wanita berinisial JE (53) akhirnya ditangkap polisi setelah menganiaya ibunya sendiri E (75) dengan memukulnya sehingga terluka. Motifnya karena pelaku tidak senang ditegur oleh korban.
"Insiden terjadi karena pelaku tidak menerima ditegur ibu kandungnya sehingga melakukan kekerasan dengan memukul korban ke arah pipi sampai dengan copot giginya," ujar Suwaji kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (27/7/2022).
Setelah mendapat aksi kekerasan, lanjut Suwaji, akhirnya korban langsung melaporkannya ke Polsek Cibeureum sehingga selang beberapa waktu polisi langsung mengamankan pelaku.
“Petugas mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan, dan saat ini JE sudah 3 minggu ditahan polisi untuk dimintai keterangan terkait kasusnya tersebut," ujarnya.
Baca Juga
Akibat perbuatannya, lanjut Suwaji, pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 JO pasal 351 KUHPidana tentang perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Kami imbauan agar warga tidak melakukan kekerasan dan penganiayaan untuk hal yang sama, karena orang tua itu harus kita hormati dan sayangi, bukan malah melakukan hal yang tidak pantas," pungkas kapolsek.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
(nic)