Pemilik SMA SPI Kota Batu Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Perkara Kekerasan Seksual
Rabu, 27 Juli 2022 - 20:48 WIB
loading...
A
A
A
Sempat diwarnai skor oleh majelis hakim untuk istirahat. Persidangan kembali dilanjutkan pada pukul 11.30 WIB. Total persidangan tuntutan ini memerlukan waktu kurang lebih empat jam sejak berlangsung pukul 09.15 WIB hingga berakhir pukul 12.45 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Agus Rujito mengungkapkan, Julianto Eka Putra dituntut 15 tahun penjara oleh JPU. Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum di persidangan ke-21.
"Tadi sudah berlangsung sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa, dan JPU menuntut terdakwa 15 tahun," kata Agus Rujito, seusai jalannya persidangan, pada Rabu siang (27/7/2022).
Selain tuntutan penjara 15 tahun, JPU juga menuntut terdakwa Julianto Eka Putra membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara, serta membayar pidana restitusi kepada korban sebesar Rp 44.744.623. Terdakwa dituntut ancaman maksimal sesuai Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, karena melakukan bujuk rayu persetubuhan ke anak.
"(Sesuai) Pasal 81 ayat 2, UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan terhadap anak," tukasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Agus Rujito mengungkapkan, Julianto Eka Putra dituntut 15 tahun penjara oleh JPU. Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum di persidangan ke-21.
"Tadi sudah berlangsung sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa, dan JPU menuntut terdakwa 15 tahun," kata Agus Rujito, seusai jalannya persidangan, pada Rabu siang (27/7/2022).
Selain tuntutan penjara 15 tahun, JPU juga menuntut terdakwa Julianto Eka Putra membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara, serta membayar pidana restitusi kepada korban sebesar Rp 44.744.623. Terdakwa dituntut ancaman maksimal sesuai Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, karena melakukan bujuk rayu persetubuhan ke anak.
"(Sesuai) Pasal 81 ayat 2, UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan terhadap anak," tukasnya.
(msd)
Lihat Juga :