Pemilik SMA SPI Kota Batu Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Perkara Kekerasan Seksual

Rabu, 27 Juli 2022 - 20:48 WIB
loading...
Pemilik SMA SPI Kota...
Pemilik SMA SPI di Kota Batu dituntut 15 tahun penjara dalam perkara kekerasan seksual.Foto/dok
A A A
MALANG - Sidang kekerasan seksual yang menjerat pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kembali digelar. Sidang digelar ke-21 ini masih mengenai tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sama seperti sidang sebelumnya, sidang pada Rabu (27/7/2022) kembali digelar tertutup di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Malang. Terlihat persidangan kali ini memang tampak lebih longgar dibandingkan dengan sidang sebelumnya yang akhirnya ditunda.

Di area luar kantor PN Malang seperti biasa sejumlah aktivis dan massa melakukan demonstrasi. Mereka mendukung upaya majelis hakim dan JPU agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa Julianto Eka Putra, pemilik SMA SPI Kota Batu.

Baca juga: LPSK Minta Hentikan Intimidasi terhadap Korban Kekerasan Seksual di Sekolah SPI

Namun massa kali ini jumlahnya jauh lebih sedikit. Tak hanya itu, pengamanan kepolisian pun tak terlalu ketat dibandingkan sebelumnya. Setiap pengunjung yang masuk pun tak diperiksa ketat, seperti halnya persidangan ke-20 pada Rabu lalu (20/7/2022).

Sempat diwarnai skor oleh majelis hakim untuk istirahat. Persidangan kembali dilanjutkan pada pukul 11.30 WIB. Total persidangan tuntutan ini memerlukan waktu kurang lebih empat jam sejak berlangsung pukul 09.15 WIB hingga berakhir pukul 12.45 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Agus Rujito mengungkapkan, Julianto Eka Putra dituntut 15 tahun penjara oleh JPU. Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum di persidangan ke-21.

"Tadi sudah berlangsung sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa, dan JPU menuntut terdakwa 15 tahun," kata Agus Rujito, seusai jalannya persidangan, pada Rabu siang (27/7/2022).

Selain tuntutan penjara 15 tahun, JPU juga menuntut terdakwa Julianto Eka Putra membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara, serta membayar pidana restitusi kepada korban sebesar Rp 44.744.623. Terdakwa dituntut ancaman maksimal sesuai Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, karena melakukan bujuk rayu persetubuhan ke anak.

"(Sesuai) Pasal 81 ayat 2, UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan terhadap anak," tukasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Satgas: Pembelajaran...
Satgas: Pembelajaran di 3 Provinsi Sumatera Sudah Normal, tapi Masih Ada Sekolah di Tenda
SIT Darul Abidin Ajak...
SIT Darul Abidin Ajak Siswa Jadi Inovator di Era AI
Sekolah Rakyat di Sumut...
Sekolah Rakyat di Sumut Melaju Cepat, Progres Sejumlah Lokasi Lampaui Target
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
Rekomendasi
Manjakan Nasabah Premium,...
Manjakan Nasabah Premium, BRI dan Visa Luncurkan Kartu Kredit Infinite dengan Fasilitas Kelas Dunia
IHSG Babak Belur Jelang...
IHSG Babak Belur Jelang Akhir Pekan, Sesi Siang Ditutup Ambruk 2,73% ke 5.835
Tiga Raja HP Konser...
Tiga Raja HP Konser Diadu: Samsung, Oppo, vivo Bertarung di Panggung Feast dan Hindia
Berita Terkini
Penampakan Razman Nasution...
Penampakan Razman Nasution Pakai Peci dan Sarung saat Dijebloskan ke Lapas Cipinang
Mutasi Polri, AKBP Rulian...
Mutasi Polri, AKBP Rulian Syauri Jabat Kapolres Malang, Kombes Putu Kholis Jadi Kapolres Bekasi Kota
Bangun Ketahanan Pangan,...
Bangun Ketahanan Pangan, Kakanwil Ditjenpas Jakarta Panen Telur Ayam di Lapas Salemba
Jenderal Sigit Bentuk...
Jenderal Sigit Bentuk Polresta Baru Khusus di IKN, Dijabat AKBP Supriyanto
Momen Jokowi Salat Jumat...
Momen Jokowi Salat Jumat Masjid Al Hikmah Sebelum Blusukan di Lampung
Satgas PRR Aceh Minta...
Satgas PRR Aceh Minta BPJN-Pemda Bangun Komunikasi dengan Warga Enang-Enang
Infografis
Istri Najib Razak Divonis...
Istri Najib Razak Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved