Jelang Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Kuasa Hukum Beberkan Tahapannya

Rabu, 27 Juli 2022 - 07:41 WIB
loading...
Jelang Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Kuasa Hukum Beberkan Tahapannya
Pengacara keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Johnson Panjaitan (tengah).
A A A
JAMBI - Pengacara keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J , Johnson Panjaitan mengatakan, ada tiga proses autopsi ulang terhadap tubuh mendiang Brigadir J hari ini, Rabu (27/7/2022) oleh tim gabungan forensik.

Menurutnya, pertama adalah pembongkaran mayat di kuburan. "Eksimasinya disepakati paling cepat pada pukul 7.30 WIB pagi," ujarnya.

Kedua adalah tindakan autopsi dan visum et repertumnya dilakukan setelah dibongkar. Kemudian akan dilakukan pemeriksaan luka-luka yang ada di luar termasuk di dalam.

Baca juga: Tewas di Rumah Jenderal Polisi, Tetangga Tak Menyangka Brigadir J Jadi Ajudan

"Atensi kita sebagai pelapor adalah luka-luka yang sangat penting yang harus diperiksa dan dilihat, antara lain yang berada di muka di belakang telinga, bahu sebelah kanan dan leher itu penting. Kemudian ketiak, bagian perut kiri dan kanan, tangan harus diperiksa baru kaki," tukas Johnson.

Kenapa kakinya juga, kata dia, karena sebagai polisi kakinya pasti tegak lurus. Namun sekarang bengkok terus. "Di samping itu, ada luka panjang yang harus diperiksa. Selanjutnya, kemaluan dan dubur juga penting untuk diperiksa," tuturnya.

Dia menambahkan, pemeriksaan berikutnya apakah ada luka tembakan dan sebagainya. "Bahkan keluarga minta supaya rahang dan gigi diperiksa, termasuk tenggorokan, karena menurut keluarga diduga ada sesuatu dimasukkan ke mulutnya sehingga rusak tenggorokannya," imbuh Johnson.

Tidak hanya itu, kuasa hukum juga mengatakan jaringan tubuh harus diperiksa. "Namun materi-materi tersebut (jaringan tubuh) tidak bisa diperiksa di Jambi tapi harus dibawa ke Jakarta," katanya.

Dirinya berharap, apa yang sudah menjadi atensi Presiden, Menkopolhukam dan Panglima TNI agar ini terbuka bukan hanya kata-kata, jargon transparan, akuntabel.



"Mari kita periksa dan diawasi, supaya ada kebenaran dan keadilan sejati sesuai dengan proses dan ketentuan hukum acara yang berlaku," tegas Johnson berharap.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1738 seconds (0.1#10.140)