Buron 10 Bulan, Pelaku Penganiayaan di Kopeng Sukabumi Tak Berkutik saat Ditangkap
Selasa, 26 Juli 2022 - 21:28 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, RFI (24) diduga terlibat tindak pidana penganiayaan terhadap dua orang korban, M Ramdani dan Rudini di halaman Sekolah Dasar Negeri Kopeng 1 Kota Sukabumi, Jalan Kopeng Karamat Gunungpuyuh Kota Sukabumi pada Minggu (3/10/2021).
"Aksi penganiayaan tersebut menyebabkan keduanya terluka. Korban M Ramdani mengalami luka memar di bagian kepala sedangkan korban Rudini mengalami luka di bagian pelipis mata dan sekitar muka," tambah Maulana Arif.
Baca juga: Polda Jabar Bekuk 11 Tersangka Komplotan Pengisian LPG Non-Subsidi Ilegal
Usai menganiaya kedua korban, lanjut Maulana Arif, terduga pelaku RFI menghilang dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Polsek Gunungpuyuh.
Saat ini, RFI diamankan di Mapolsek Gunungpuyuh untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Aksi penganiayaan tersebut menyebabkan keduanya terluka. Korban M Ramdani mengalami luka memar di bagian kepala sedangkan korban Rudini mengalami luka di bagian pelipis mata dan sekitar muka," tambah Maulana Arif.
Baca juga: Polda Jabar Bekuk 11 Tersangka Komplotan Pengisian LPG Non-Subsidi Ilegal
Usai menganiaya kedua korban, lanjut Maulana Arif, terduga pelaku RFI menghilang dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Polsek Gunungpuyuh.
Saat ini, RFI diamankan di Mapolsek Gunungpuyuh untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(nic)
Lihat Juga :