2 Selebgram dan 25 Admin Judi Online Diringkus Polda Lampung

Selasa, 26 Juli 2022 - 15:01 WIB
loading...
A A A
Selain itu akun WhatsApp dengan nomor 087796660166, akun email atas nama [email protected], empat screnshot chatingan WhatsApp, tiga screnshot postingan instagram, akun instagram atas nama iyakiyok, satu simcard, dan akun email atas nama [email protected].



Subiyanto menjelaskan, para tersangka terancam atas tindak pidana perjudian Online sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Uu Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Silakan bagi masyarakat yang mengetahui ada kegiatan judi online di wilayahnya, untuk melaporkan kepada pihak kepolisian," imbau Wakapolda.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rahman Nafarin mengatakan, saat ini para tersangka masih kita kembangkan. "Karena para pelaku baru kita amankan dua hari yang lalu," ujar Ari.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1603 seconds (0.1#10.140)