2 Selebgram dan 25 Admin Judi Online Diringkus Polda Lampung

Selasa, 26 Juli 2022 - 15:01 WIB
loading...
2 Selebgram dan 25 Admin Judi Online Diringkus Polda Lampung
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menangkap 2 orang selebgram dan 25 admin judi online. Mereka telah ditetapkan jadi tersangka. Foto/Humas Polda Lampung
A A A
LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menangkap 2 orang selebgram dan 25 admin judi online. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua orang tersangka selebgram yang kita amankan tersebut A.n ASR dan AYP," kata Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto dalam konferensi pers di Aula GSG Presisi Mapolda Lampung, Selasa (26/7/2022).


Tersangka ASR ditangkap pada 14 Juli 2022 di wilayah Bandarlampung. Sedangkan tersangka AYP ditangkap pada 21 Juli 2022 di wilayah Kecamatan Banyumanik , Semarang, Jawa Tengah.

Selanjutnya pada 23 Juli 2022 dilakukan pengembangan kasus hingga akhirnya personel Subdit V Siber Ditreskrimsus melakukan penangkapan di wilayah Panongan Tangerang Banten, tepatnya di ruko Jalan Citra Raya Boulevard, Ruko T 1A/183, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari hasil penangkapan tersebut, tim Siber berhasil mengamankan 25 orang admin marketing judi online Jitu 189, Mawar 189 dan Vivamaster 78.

"Jadi total pelaku judi online, ada 27 orang yang sudah kita amankan," sebutnya.



Subiyanto menambahkan, sebanyak 27 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing.

Mereka dalam melancarkan aksinya ada yang berperan mempromosikan situs judi online (selebgram), berperan mengajak sebagai atau mencari influencer untuk mempromosikan situs judi online, berperan sebagai leader atau marketing situs judi online, dan sebagai anggota marketing situs judi online.

Dalam penangkapan tersebut, personel Ditreskrimsus, turut mengamankan barang bukti berupa 21 perangkat PC komputer, tiga router wifi, 34 ponsel, satu finger print, akun instagram atas nama abdiiyy.

Selain itu akun WhatsApp dengan nomor 087796660166, akun email atas nama bangabditv@gmail.com, empat screnshot chatingan WhatsApp, tiga screnshot postingan instagram, akun instagram atas nama iyakiyok, satu simcard, dan akun email atas nama heloiyok@gmail.com.



Subiyanto menjelaskan, para tersangka terancam atas tindak pidana perjudian Online sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Uu Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Silakan bagi masyarakat yang mengetahui ada kegiatan judi online di wilayahnya, untuk melaporkan kepada pihak kepolisian," imbau Wakapolda.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rahman Nafarin mengatakan, saat ini para tersangka masih kita kembangkan. "Karena para pelaku baru kita amankan dua hari yang lalu," ujar Ari.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3259 seconds (0.1#10.140)