2 Selebgram dan 25 Admin Judi Online Diringkus Polda Lampung

Selasa, 26 Juli 2022 - 15:01 WIB
loading...
2 Selebgram dan 25 Admin...
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menangkap 2 orang selebgram dan 25 admin judi online. Mereka telah ditetapkan jadi tersangka. Foto/Humas Polda Lampung
A A A
LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menangkap 2 orang selebgram dan 25 admin judi online. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua orang tersangka selebgram yang kita amankan tersebut A.n ASR dan AYP," kata Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto dalam konferensi pers di Aula GSG Presisi Mapolda Lampung, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Promosikan Judi Online, Selegram Asal Palembang Diringkus Polisi

Tersangka ASR ditangkap pada 14 Juli 2022 di wilayah Bandarlampung. Sedangkan tersangka AYP ditangkap pada 21 Juli 2022 di wilayah Kecamatan Banyumanik , Semarang, Jawa Tengah.

Selanjutnya pada 23 Juli 2022 dilakukan pengembangan kasus hingga akhirnya personel Subdit V Siber Ditreskrimsus melakukan penangkapan di wilayah Panongan Tangerang Banten, tepatnya di ruko Jalan Citra Raya Boulevard, Ruko T 1A/183, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari hasil penangkapan tersebut, tim Siber berhasil mengamankan 25 orang admin marketing judi online Jitu 189, Mawar 189 dan Vivamaster 78.

"Jadi total pelaku judi online, ada 27 orang yang sudah kita amankan," sebutnya.

Baca juga: Candu Judi Online, Remaja Bertato Doraemon Begal Ponsel Bocah

Subiyanto menambahkan, sebanyak 27 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing.

Mereka dalam melancarkan aksinya ada yang berperan mempromosikan situs judi online (selebgram), berperan mengajak sebagai atau mencari influencer untuk mempromosikan situs judi online, berperan sebagai leader atau marketing situs judi online, dan sebagai anggota marketing situs judi online.

Dalam penangkapan tersebut, personel Ditreskrimsus, turut mengamankan barang bukti berupa 21 perangkat PC komputer, tiga router wifi, 34 ponsel, satu finger print, akun instagram atas nama abdiiyy.

Selain itu akun WhatsApp dengan nomor 087796660166, akun email atas nama [email protected], empat screnshot chatingan WhatsApp, tiga screnshot postingan instagram, akun instagram atas nama iyakiyok, satu simcard, dan akun email atas nama [email protected].



Subiyanto menjelaskan, para tersangka terancam atas tindak pidana perjudian Online sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Uu Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Silakan bagi masyarakat yang mengetahui ada kegiatan judi online di wilayahnya, untuk melaporkan kepada pihak kepolisian," imbau Wakapolda.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rahman Nafarin mengatakan, saat ini para tersangka masih kita kembangkan. "Karena para pelaku baru kita amankan dua hari yang lalu," ujar Ari.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bom Rakitan Meledak...
Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelajar Ditangkap Polisi
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Aktivis Pemuda Apresiasi...
Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol
Mensos Tegaskan Pemain...
Mensos Tegaskan Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima Bansos
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Majalengka dan Subang
PLN EPI Perluas Kemitraan...
PLN EPI Perluas Kemitraan Global Bangun Rantai Pasok Hidrogen Hijau
PT Astra International...
PT Astra International Tbk: Dari Rumah Koran di Desa Sejahtera Astra Kanreapia Menjadi Sentra Sayuran di Sulawesi Selatan
Berita Terkini
Kemendagri: Tanggap...
Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved