Mengerikan! Usai Mencekik, Pelaku Memutilasi Pacar Jadi 11 Bagian di Kamar Mandi

Selasa, 26 Juli 2022 - 15:07 WIB
loading...
A A A
“Jadi antara korban dan pelaku adalah tetangga rumah. Pada tahun 2015 itu pacaran, kemudian dicabuli, hamil. Orang tuanya (korban) tidak terima, laporkan di Polres Tegal. Berkas perkara maju (pengadilan dan dipenjara) 10 tahun. Menjalani 6 tahun (hukuman), kemudian bebas, ketemu lagi (dengan korban) pacaran lagi. Kemudian kos di wilayah Semarang,” beber dia.



“Jadi ketemu lagi setelah bebas (penjara), kos (bersama). Karena tersinggung, laki-lakinya tidak kerja kemudian diajak diskusi marah, pada Minggu malam itu dicekik, meninggal, dipotong-potong oleh yang bersangkutan (pelaku). Ini sadis sekali,” pungkasnya.

Pengungkapan kasus mutilasi itu bermula pada Minggu 24 Juli sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, seorang warga hendak memancing di Sungai Kretek, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang melihat benda mencurigakan.

Setelah mengecek benda tersebut didapati dua potongan tangan manusia. Selanjutnya dia memberitahukan warga lain hingga meneruskan ke Polsek Ungaran, untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4519 seconds (0.1#10.140)