Mengerikan! Usai Mencekik, Pelaku Memutilasi Pacar Jadi 11 Bagian di Kamar Mandi

Selasa, 26 Juli 2022 - 15:07 WIB
loading...
Mengerikan! Usai Mencekik, Pelaku Memutilasi Pacar Jadi 11 Bagian di Kamar Mandi
Tersangka IS (32) menghabisi dan memutilasi kekasihnya Kholidatunnimah (24) di Ungaran dengan mencekik dan memotong-motong tubuh kekasihnya jadi 11 bagian. Foto/iNews TV/Taufik Budi
A A A
SEMARANG - Aksi tersangka IS (32) menghabisi dan memutilasi kekasihnya Kholidatunni'mah (24) di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah benar-benar mengerikan. Usai mencekik, pelaku memotong-motong tubuh kekasihnya jadi 11 bagian.

“Jadi pelaku ini melakukan pembunuhan dengan sadis dengan cara dimutilasi sebanyak 11 potong tubuh korban. Ini yang menjadi atensi kita sehingga hari ini kita ungkap terkait dengan modus operandi yang dilaksanakan oleh pelaku,” ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin pers rilis di Mapolres Semarang, Selasa (26/7/2022).



Pembunuhan dan mutilasi ini terjadi adalah karena tersangka merasa tersinggung, sakit hati dengan korban.

"Sedangkan modus operandi adalah dengan cara leher korban dicekik korban sampai meninggal kemudian dimutilasi menjadi 11 potongan tubuh yang dibungkus 7 kantong plastik,” bebernya.

Pelaku yang diketahui merupakan warga Desa Cibunar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal memiliki hubungan sangat dekat dengan korban yang merupakan warga Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.

Pelaku sakit hati karena disebut tidak mempunyai pekerjaan.

“Jadi pembunuhan sadis yang dilakukan oleh residivis, karena pelaku pernah dihukum dengan korban yang sama,” ujarnya.


Dia menambahkan, korban dan pelaku merupakan tetangga di kampung halaman. Pelaku pernah melakukan kejahatan pada korban dengan mencabulinya ketika masih anak-anak.

Akibatnya, korban hamil hingga kasus itu berujung pada laporan polisi.

“Jadi antara korban dan pelaku adalah tetangga rumah. Pada tahun 2015 itu pacaran, kemudian dicabuli, hamil. Orang tuanya (korban) tidak terima, laporkan di Polres Tegal. Berkas perkara maju (pengadilan dan dipenjara) 10 tahun. Menjalani 6 tahun (hukuman), kemudian bebas, ketemu lagi (dengan korban) pacaran lagi. Kemudian kos di wilayah Semarang,” beber dia.



“Jadi ketemu lagi setelah bebas (penjara), kos (bersama). Karena tersinggung, laki-lakinya tidak kerja kemudian diajak diskusi marah, pada Minggu malam itu dicekik, meninggal, dipotong-potong oleh yang bersangkutan (pelaku). Ini sadis sekali,” pungkasnya.

Pengungkapan kasus mutilasi itu bermula pada Minggu 24 Juli sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, seorang warga hendak memancing di Sungai Kretek, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang melihat benda mencurigakan.

Setelah mengecek benda tersebut didapati dua potongan tangan manusia. Selanjutnya dia memberitahukan warga lain hingga meneruskan ke Polsek Ungaran, untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2215 seconds (0.1#10.140)