Nurdin Halid Laporkan Taufan Pawe ke Polda Sulsel
Senin, 25 Juli 2022 - 19:26 WIB
loading...
A
A
A
"Ancaman pidananya 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Jika terbukti, maka bisa dilakukan penahanan," ujar Syahrir.
Syahrir melanjutkan, pihaknya cuma melaporkan Taufan Pawe sebagai narasumber. Sementara media yang memuat pernyataan Wali Kota Parepare itu, tidak dilaporkan.
Baca juga:Rapat Pleno Tanpa Taufan Pawe, Golkar Sulsel Hasilkan Lima Poin
Syahrir menjelaskan, pihaknya sejatinya sudah membuka ruang komunikasi saat Nurdin Halid memberikan somasi ke Taufan Pawe . Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Taufan Pawe tak memberikan klarifikasi.
"Seharusnya kalau dia minta maaf saja, maka sudah selesai. Makanya tanggal 25 ini, kita melaporkannya ke Polda Sulsel," kuncinya.
Syahrir melanjutkan, pihaknya cuma melaporkan Taufan Pawe sebagai narasumber. Sementara media yang memuat pernyataan Wali Kota Parepare itu, tidak dilaporkan.
Baca juga:Rapat Pleno Tanpa Taufan Pawe, Golkar Sulsel Hasilkan Lima Poin
Syahrir menjelaskan, pihaknya sejatinya sudah membuka ruang komunikasi saat Nurdin Halid memberikan somasi ke Taufan Pawe . Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Taufan Pawe tak memberikan klarifikasi.
"Seharusnya kalau dia minta maaf saja, maka sudah selesai. Makanya tanggal 25 ini, kita melaporkannya ke Polda Sulsel," kuncinya.
(luq)
Lihat Juga :