Kasus Perundungan Masih Terjadi, KMPPA Nilai Perlindungan Anak Belum Maksimal
Senin, 25 Juli 2022 - 12:15 WIB
loading...
Kasus perundungan masih terjadi, hal ini menandakan perlindungan anak belum maksimal.Foto/ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Kelompok Masyarakat Peduli Perlindungan Anak (KMPPA) Jabar menilai, masih adanya kasus perundungan terhadap anak di Tasikmalaya bentuk kurangnya perlindungan pemerintah terhadap anak. Pemerintah daerah dinilai kurang serius memberi perlindungan kepada anak.
"Pemerintah Daerah selaku penyelenggera Negara sekaligus sebagai penyelenggara Perlindungan anak tak serius jamin hak dan melindungi anak" ujar Ketua KMPPA Andri Mochamad Saftari dalam siaran persnya.
Andri menuturkan, hingga saat ini angka pekerja anak, perdagangan anak, eksploitasi sexsual, pernikahan anak, peredaran Narkoba, anak putus sekolah, stanting dan sejumlah kasus lain masih tinggi.
Baca juga: Diduga Gegara Puntung Rokok, Kantor Pasar Bugel Indramayu Terbakar
Pihaknya menemukan fakta kasus di 13 Kota dan Kabupaten (Bandung, Sumedang, Majalengka, Kuningan, Cirebon, Indramayu, Karawang, Sukabumi, Garut, Ciamis, Banjar dan Pangandaran) dalam kegiatan Road Show Advokasi Hak Anak.
Andri yang juga menjabat sebagai Direktur LP3A (Lembaga Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak) Jabar menuturkan upaya bersama perlindungan anak sesuai amanat Undang Undang Pasal 20 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa
"Negara, pemerintah, pemerintah daerah, keluarga dan masyarakat bertanggungjawab terhadap perlindungan anak " tegasnya.
"Pemerintah Daerah selaku penyelenggera Negara sekaligus sebagai penyelenggara Perlindungan anak tak serius jamin hak dan melindungi anak" ujar Ketua KMPPA Andri Mochamad Saftari dalam siaran persnya.
Andri menuturkan, hingga saat ini angka pekerja anak, perdagangan anak, eksploitasi sexsual, pernikahan anak, peredaran Narkoba, anak putus sekolah, stanting dan sejumlah kasus lain masih tinggi.
Baca juga: Diduga Gegara Puntung Rokok, Kantor Pasar Bugel Indramayu Terbakar
Pihaknya menemukan fakta kasus di 13 Kota dan Kabupaten (Bandung, Sumedang, Majalengka, Kuningan, Cirebon, Indramayu, Karawang, Sukabumi, Garut, Ciamis, Banjar dan Pangandaran) dalam kegiatan Road Show Advokasi Hak Anak.
Andri yang juga menjabat sebagai Direktur LP3A (Lembaga Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak) Jabar menuturkan upaya bersama perlindungan anak sesuai amanat Undang Undang Pasal 20 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa
"Negara, pemerintah, pemerintah daerah, keluarga dan masyarakat bertanggungjawab terhadap perlindungan anak " tegasnya.
Lihat Juga :