Anggota Dewan Ini Prihatin Maraknya Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak

Minggu, 24 Juli 2022 - 17:01 WIB
loading...
Anggota Dewan Ini Prihatin Maraknya Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak
Anggota DPRD Kobar, Mina Irawati mengaku prihatin dengan maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. iNews TV/Sigit
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Belum lama ini Polres Kotawaringin Barat kembali mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Atas mencuatnya kasus tersebut, Anggota DPRD Kobar, Mina Irawati mengaku sangat prihatin .

Menurutnya, kekerasan terhadap perempuan dan anak harus menjadi perhatian khusus dari pemerintah daerah, sebab sebagian besar korbannya adalah anak di bawah umur.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang selama ini telah berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kasus ini membuat pilu kita semua, apalagi korbannya masih di bawah umur, dan lebih memprihatinkan lagi ternyata pelakunya adalah orang dekat, "ujar Mina Irawati, Minggu (24/7/ 2022).

Berdasarkan informasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kobar, kata dia, jumlah kekerasan terhadap anak mencapai 30 kasus di tahun 2022.

Peningkatan kasus ini menjadi perhatian semua pihak dan berkomitmen bersama, untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Untuk itu kami harapkan, seluruh stakeholder untuk mengeratkan sinergitas, kita komitmen menghapus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan cara kita sama sama mengajak masyarakat, ambil bagian dalam meningkatkan pengawasan di lingkungan masing masing, serta masyarakat pun harus mengetahui ada undang undang yang melindungi mereka (Perempuan dan Anak)," tuturnya.

Baca: Suami Tega Aniaya Istri Gara-gara Wifi Lemot saat Main Game di Rumah.

Sebab pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya dukungan dari element masyarakat. Sosialisasi harus digiatkan karena di dalam Undang undang sudah jelas, bagi pelaku akan jerat hukum yang berat seperti yang tertuang dalam undang undang yang berlaku.

"Harus libatkan seluruh lini paling bawah yakni Rukun Tetangga, melalui kegiatan yang ada di lingkungan masing - masing, termasuk dasawisma, tempat pengajian maupun kegiatan Posyandu, itu juga bisa dijadikan sarana atau media bersosialisasi, termasuk juga jika ada masyarakat yang menjadi korban, jangan takut untuk melapor, ada wadah untuk menyampaikan pengaduan," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1853 seconds (0.1#10.140)