Ridwan Kamil Ijinkan Resepsi Pernikahan di Masa AKB, Ini Syaratnya

Sabtu, 27 Juni 2020 - 19:21 WIB
loading...
Ridwan Kamil Ijinkan Resepsi Pernikahan di Masa AKB, Ini Syaratnya
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memantau dan memberikan tausiah dalam resepsi pernikahan Avisa Ayuningdias dan M Farhan di salah satu hotel di Kota Bandung secara virtual. Foto/Dok/Humas Pemprov Jabar.
A A A
BANDUNG - Kabar gembira bagi warga Jawa Barat, khususnya yang akan melangsungkan resepsi pernikahan di tengah penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) pascapencabutan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi Jabar.

Setelah resepsi pernikahan sempat dilarang, Gubernur Jabar Ridwan Kamil kini tidak mempersoalkan warganya menggelar resepsi pernikahan dengan catatan ada sejumlah syarat wajib yang harus ditaati dan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

"Kita harus menyesuaikan diri dan memenuhi ketentuan resepsi pernikahan yang terselenggara pada saat pandemi Covid-19," tegas Ridwan Kamil saat memantau resepsi pernikahan yang digelar di salah satu hotel di Kota Bandung lewat video conference dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Sabtu (27/6/2020).

(Baca juga: Ridwan Kamil Dorong BUMD Jabar Bergerak Dongkrak Ekonomi )

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu pun mengapresiasi penyelenggaraan resepsi pernikahan Avisa Ayuningdias dan M Farhan itu karena dinilainya mampu menyesuaikan dengan kondisi pandemi saat ini dan menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

Dalam resepsi pernikahan itu, undangan yang hadir dibatasi hanya 30 persen sesuai kebijakan Pemerintah Kota Bandung. Sementara undangan lainnya bisa menyaksikan secara virtual melalui aplikasi.

Selain itu, anak-anak dan lansia dianjurkan tidak mengikuti resepsi pernikahan dan hidangan makanan disajikan oleh penyelenggara ke meja undangan serta dilarang menggunakan konsep standing party.

"Terpenting adalah substansi syariat dari pernikahan yaitu akad nikah. Hal lain saya kira bisa disesuaikan," ujarnya.

Terkait tamu undangan yang dibatasi hanya 30 persen, Kang Emil berujar bahwa tamu undangan yang menyaksikan resepsi lewat aplikasi bukan berarti mengurangi restu dan doa bagi kedua mempelai dalam merayakaan hari bahagianya.

"Inilah cara baru dalam masa pandemi dengan memanfaatkan teknologi, tidak mengurangi rasa restu kita," imbuhnya.

Selain memantau secara virtual, Kang Emil pun turut memberikan tausiah pernikahan kepada kedua mempelai. Sementara Wali Kota Bandung Oded M Danial hadir di lokasi resepsi sebagai saksi pernikahan.

Lewat tausiahnya, Kang Emil menjelaskan, dalam pandangan Islam, pernikahan adalah perjanjian yang sangat agung dan istimewa di mata Allah SWT. (Baca juga: Ayah Bejat Perkosa Anak Tiri, Sejak Baru Seminggu Nikah Ibu Korban )

"Ini menandakan bahwa pernikahan bukanlah perjanjian biasa, tidak boleh dipermainkan. Harus selalu diingat bahwa ini perjanjian yang Allah saksikan hingga nanti dalam perjalanan harus berjuang keras mempertahankannya," katanya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3525 seconds (0.1#10.140)