Produksi dan Edarkan Uang Palsu, 2 Pelaku Pasrah Diciduk Polisi
Sabtu, 23 Juli 2022 - 05:31 WIB
loading...
Dua pelaku peredaran uang palsu di Kotamubagu diamankan petugas Polres Kotamubagu.Foto/ist
A
A
A
KOTAMOBAGU - Dua orang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu. Mereka adalah RD alias Ron (35) warga Modayag Boltim, dan MFM alias Fad (27) warga Sinindian Kotamobagu.
Kasi Humas Polres Kotamobagu, Iptu I Dewa G Dwiadyana mengatakan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat melalui media sosil yang memposting adanya uang palsu.
Baca juga: Penembak Istri TNI Ditangkap di Perbatasan Semarang-Demak
"Ada pun dua orang pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu tersebut yakni RD alias Ron (35) warga Modayag Boltim, dan MFM alias Fad (27) warga Sinindian Kotamobagu," kata Kasi Humas Iptu I Dewa G Dwiadyana, Sabtu (23/7/2022)
Keduanya ditangkap pada Minggu (26/06/2022) pukul 15.00 Wita. MFM di tangkap di rumahnya, Kelurahan Sinindian Kec. Kotamobagu Timur, sedangkan RD ditangkap di kost-kosan Triple-X Kel. Mogolaing.
Kasi Humas Polres Kotamobagu, Iptu I Dewa G Dwiadyana mengatakan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat melalui media sosil yang memposting adanya uang palsu.
Baca juga: Penembak Istri TNI Ditangkap di Perbatasan Semarang-Demak
"Ada pun dua orang pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu tersebut yakni RD alias Ron (35) warga Modayag Boltim, dan MFM alias Fad (27) warga Sinindian Kotamobagu," kata Kasi Humas Iptu I Dewa G Dwiadyana, Sabtu (23/7/2022)
Keduanya ditangkap pada Minggu (26/06/2022) pukul 15.00 Wita. MFM di tangkap di rumahnya, Kelurahan Sinindian Kec. Kotamobagu Timur, sedangkan RD ditangkap di kost-kosan Triple-X Kel. Mogolaing.
Lihat Juga :