Produksi dan Edarkan Uang Palsu, 2 Pelaku Pasrah Diciduk Polisi

Sabtu, 23 Juli 2022 - 05:31 WIB
loading...
Produksi dan Edarkan Uang Palsu, 2 Pelaku Pasrah Diciduk Polisi
Dua pelaku peredaran uang palsu di Kotamubagu diamankan petugas Polres Kotamubagu.Foto/ist
A A A
KOTAMOBAGU - Dua orang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu. Mereka adalah RD alias Ron (35) warga Modayag Boltim, dan MFM alias Fad (27) warga Sinindian Kotamobagu.

Kasi Humas Polres Kotamobagu, Iptu I Dewa G Dwiadyana mengatakan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat melalui media sosil yang memposting adanya uang palsu.

Baca juga: Penembak Istri TNI Ditangkap di Perbatasan Semarang-Demak

"Ada pun dua orang pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu tersebut yakni RD alias Ron (35) warga Modayag Boltim, dan MFM alias Fad (27) warga Sinindian Kotamobagu," kata Kasi Humas Iptu I Dewa G Dwiadyana, Sabtu (23/7/2022)

Keduanya ditangkap pada Minggu (26/06/2022) pukul 15.00 Wita. MFM di tangkap di rumahnya, Kelurahan Sinindian Kec. Kotamobagu Timur, sedangkan RD ditangkap di kost-kosan Triple-X Kel. Mogolaing.

"Kedua orang ini memiliki peran yang berbeda yakni RD bertugas sebagai pembuat uang palsu, sedangkan MFM bertugas menyimpan dan mengedarkan uang palsu tersebut," ujar Iptu I Dewa G Dwiadyana

Dari tangan keduanya diamankan barang bukti yakni printer Canon satu buah, clear spray paint satu buah, kertas HVS sebanyak satu rim, penggaris, gunting, pisau cutter tiga buah, uang palsu pecahan 100.000 sebanyak tiga lembar, uang palsu pecahan 50.000 sebanyak dua lembar serta Setrika listrik.

Modus operandi komplotan ini adalah RD membuat atau mencetak uang palsu kemudian diserahkan kepada MFM digunakan untuk berbelanja.

“Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres bersama barang bukti, para pelaku sudah pernah melakukan pemalsuan uang pada Desember 2021, dan pada Kamis 23 Juni 2022, masih ada satu pelaku dalam pengejaran yang identitasnya telah dikantongi," pungkasnya
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3671 seconds (0.1#10.140)