WNA Malaysia dan WNA China Ditangkap saat Melakukan Tindakan Berbahaya di Nunukan
Jum'at, 22 Juli 2022 - 20:12 WIB
loading...
A
A
A
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak menyebutkan, pada pemeriksaan lanjutan terkait dokumen paspor yang dimiliki, diketahui WNA China menggunakan Visa On Arrival (VOA), sedangkan dua WNA Malaysia menggunakan bebas visa kunjungan wisata (BVKW)
Atas perbuatannya tersebut, ketiga WNA kini dimasukkan ke dalam Ruan Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, hingga 30 hari ke depan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Dari pelanggaran yang dilakukan, ketiga WNA itu akan dijerat Pasal 75 ayat 1 UU No. 6/2011 tentang keimigrasian.
"Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," tegas Washington.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga WNA kini dimasukkan ke dalam Ruan Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, hingga 30 hari ke depan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Dari pelanggaran yang dilakukan, ketiga WNA itu akan dijerat Pasal 75 ayat 1 UU No. 6/2011 tentang keimigrasian.
"Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," tegas Washington.
(eyt)
Lihat Juga :