WNA Malaysia dan WNA China Ditangkap saat Melakukan Tindakan Berbahaya di Nunukan

Jum'at, 22 Juli 2022 - 20:12 WIB
loading...
WNA Malaysia dan WNA...
Tiga Warga Negara Asing (WNA) ditangkap Satgas Marinir di Ambalat, dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, karena melakukan kegiatan pengintaian. Foto/iNews TV/Usman Coddang
A A A
NUNUKAN - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, dan satu WNA China ditangkap Satgas Marinir di Ambalat, karena diduga melakukan aktivitas pengintaian. Ketiga WNA tersebut, diduga merupakan intelijen asing.

Baca juga: 2 WNA Bulgaria dan 2 Wanita Pembobol ATM Ditangkap Polda Sulut

Ketiga WNA yang berhasil ditangkap, yakni berinisial LBS (39), dan HJK (40) asal Malaysia, serta JB (45) asal China. Ketiganya diserahkan oleh Satgas Marinir di Ambalat ke Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan.



Satgas Marinir di Ambalat, mencurigai aktivitas ketiga WNA dan langsung melakukan penangkapan. Ketiganya dinilai telah melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban umum di wilayah Indonesia.

Baca juga: Mencekam! Purnawirawan TNI Tewas, Ratusan Warga Serang Kampus Unanda Palopo

Saat berada di wilayah Sebatik, pada Kamis (21/7/2022), ketiga WNA tersebut mengunjungi Kampung Lodres, dan memotret keadaan di sekitar tempat tersebut. Selanjutnya, para WNA ini mengunjungi Patok 3 Aji Kuning dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sei Nyamuk.

Dansatgasmar Ambalat XXVIII, Kapten Mar. Andreas Parsaulian Manalu mengatakan, saat melintasi Pos Marinir, para WNA ini dihentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas Marinir. "Dalam salah satu ponsel milik WNA, didapati foto-foto yang dianggap titik rawan," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga WNA tersebut sempat menginap satu malam di Nunukan, lalu melanjutkan perjalanan ke Sebatik untuk melakukan survei rencana pembangunan jembatan penghubung antara Sebatik, Indonesia, dengan Kota Tawau, Malaysia.

Baca juga: Pemuda Tasikmalaya Ngamuk saat Hendak Ditilang Polisi

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak menyebutkan, pada pemeriksaan lanjutan terkait dokumen paspor yang dimiliki, diketahui WNA China menggunakan Visa On Arrival (VOA), sedangkan dua WNA Malaysia menggunakan bebas visa kunjungan wisata (BVKW)

Atas perbuatannya tersebut, ketiga WNA kini dimasukkan ke dalam Ruan Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, hingga 30 hari ke depan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Dari pelanggaran yang dilakukan, ketiga WNA itu akan dijerat Pasal 75 ayat 1 UU No. 6/2011 tentang keimigrasian.

"Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," tegas Washington.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Angin Kencang Terjang...
Angin Kencang Terjang Klaten, Karhutla Muncul di Nunukan
Erupsi Gunung Dukono,...
Erupsi Gunung Dukono, BNPB Sebut 2 WNA Masih dalam Pencarian
BNPP RI Percepat Penataan...
BNPP RI Percepat Penataan Ruang Eks OBP di Simantipal dan Pulau Sebatik
WNA Inggris Buronan...
WNA Inggris Buronan Interpol Ditangkap di Bali
Kasus Uang Palsu Black...
Kasus Uang Palsu Black Dolar, 2 WNA Liberia Ditangkap di Jakarta Barat
Imigrasi Jakpus Tangkap...
Imigrasi Jakpus Tangkap WNA Pakistan Pembuat Paspor dan Cap Palsu
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Rekomendasi
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
AHY Ungkap Ego Sektoral...
AHY Ungkap Ego Sektoral Jadi Hambatan Tata Kelola Kebandarudaraan
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Perbandingan Gaji Tentara...
Perbandingan Gaji Tentara AS dengan Rusia, China, dan Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved