Roy Suryo Ditetapkan Tersangka setelah Polisi Minta Pendapat 13 Saksi Ahli
Jum'at, 22 Juli 2022 - 18:55 WIB
loading...
A
A
A
Selain 13 orang saksi ahli tersebut, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi. "Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," jelasnya.
Saat ini, Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo dengan status tersangka.
Baca juga: Laporan Roy Suryo ke 3 Akun Dihentikan, Polisi: Tak Penuhi Unsur Pidana
"Tentunya penyidik dari Subdit Siber telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor 2857, sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan," jelasnya.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian, Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Saat ini, Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo dengan status tersangka.
Baca juga: Laporan Roy Suryo ke 3 Akun Dihentikan, Polisi: Tak Penuhi Unsur Pidana
"Tentunya penyidik dari Subdit Siber telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor 2857, sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan," jelasnya.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian, Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(thm)
Lihat Juga :