Roy Suryo Ditetapkan Tersangka setelah Polisi Minta Pendapat 13 Saksi Ahli
Jum'at, 22 Juli 2022 - 18:55 WIB
loading...
Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka setelah penyidik meminta pendapat dari 13 orang saksi ahli. Foto: SINDOnews/Faisal Rahman
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo sebagai tersangka setelah penyidik meminta pendapat dari 13 orang saksi ahli. Roy Suryo ditetapkan tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi ahli. Setelah itu penyidik menaikkan status kasusnya ke penyidikan, hingga menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Roy Suryo Tidak Ditahan
"Pemeriksaan terhadap 13 orang saksi ahli, yaitu ahli bahasa ada 3 orang, ahli agama 3 orang, ahli medsos 1 orang, ahli sosiologi hukum 2 orang, ahli pidana 2 orang, dan 1 orang ahli ITE," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi ahli. Setelah itu penyidik menaikkan status kasusnya ke penyidikan, hingga menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Roy Suryo Tidak Ditahan
"Pemeriksaan terhadap 13 orang saksi ahli, yaitu ahli bahasa ada 3 orang, ahli agama 3 orang, ahli medsos 1 orang, ahli sosiologi hukum 2 orang, ahli pidana 2 orang, dan 1 orang ahli ITE," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022).
Lihat Juga :