Paman Perkosa Keponakan yang Masih Kelas 5 SD setelah Ajak Nonton Film Porno
Jum'at, 22 Juli 2022 - 17:25 WIB
loading...
A
A
A
Kapolres Natuna menuturkan, tersangka yang berinisial A (45) itu merupakan paman korban yang bekerja sebagai nelayan. Setelah aksinya yang pertama, tersangka kembali melakukan aksi bejatnya berulang kali.
"Tersangka kembali melakukan aksinya dengan mengancam akan mengatakan perlakuannya kepada orang jika keinginannya tidak dipenuhi. Perbuatan keji itu sudah sering dilakukan, namun yang diingat hanya 4 kali," jelasnya.
Baca: Sebarkan Video Porno di Medsos, Dua Siswi SMA Diamankan
Orangtua korban yang mengetahui hal tersebut, langsung melapor ke Polres Natuna pada 1 Juli lalu. Mendapat laporan dari orangtua korban, personel Polres Natuna langsung membekuk pelaku di rumah orangtua korban.
Petugas polisi berhasil mengamankan barang bukti baju kaos pelaku dan korban, akta kelahiran, dan Kartu Keluarga.
"Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak jo Pasal 76 dengan ancaman 15 tahun penjara. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
"Tersangka kembali melakukan aksinya dengan mengancam akan mengatakan perlakuannya kepada orang jika keinginannya tidak dipenuhi. Perbuatan keji itu sudah sering dilakukan, namun yang diingat hanya 4 kali," jelasnya.
Baca: Sebarkan Video Porno di Medsos, Dua Siswi SMA Diamankan
Orangtua korban yang mengetahui hal tersebut, langsung melapor ke Polres Natuna pada 1 Juli lalu. Mendapat laporan dari orangtua korban, personel Polres Natuna langsung membekuk pelaku di rumah orangtua korban.
Petugas polisi berhasil mengamankan barang bukti baju kaos pelaku dan korban, akta kelahiran, dan Kartu Keluarga.
"Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak jo Pasal 76 dengan ancaman 15 tahun penjara. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(san)
Lihat Juga :