Laporan Roy Suryo ke 3 Akun Dihentikan, Polisi: Tak Penuhi Unsur Pidana
Jum'at, 22 Juli 2022 - 17:16 WIB
loading...
A
A
A
Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. ”Apakah ditahan atau tidak saya belum bisa sampaikan karena sampai saat ini Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan,” pungkasnya. Baca juga: Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Ini Pasal yang Disangkakan
Sebelumnya Roy Suryo melaporkan pengunggah pertama meme patung Sang Buddha di Candi Borobudur yang telah disunting menjadi mirip wajah Jokowi ke Polda Metro Jaya.Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengatakan, terdapat tiga akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Roy melapor merasa dirugikan adanya penggiringan opini yang menyebutkan bahwa dia pengunggah atau penyebar gambar meme patung Candi Borobudur itu.
”Iya yang dilaporkan itu adalah pengunggah pertama. Yang diketahui kami ada tiga akun. Dan itu sudah dijelaskan juga di posting-an Roy bahwasanya beliau dapat dari sini. Karena beliau juga korban atas akun tersebut dan digiring opininya ke arah sana, maka kami laporkan,” tegasnya.
(ams)
Lihat Juga :