Laporan Roy Suryo ke 3 Akun Dihentikan, Polisi: Tak Penuhi Unsur Pidana
Jum'at, 22 Juli 2022 - 17:16 WIB
loading...
Eks Menpora Roy Suryo. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya tidak melanjutkan laporan yang dibuat oleh Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait meme stupa Candi Borobudur di Polda Metro Jaya. Laporan tidak dilanjutkan karena laporan yang dibuat Roy Suryo tak memenuhi unsur pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyidik menyatakan bahwa laporan yang dibuat Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Pitra Romadoni pada 16 Juni 2022 tidak memenuhi unsur pidana.”Itu tidak memenuhi unsur pidana. Artinya, kasus masih berlanjut dan belum ada SP3 dari penyidik,” ujar Zulpan, Jumat (22/7/2022).
Zulpan menegaskan bahwa dua laporan terhadap Roy Suryo yang memenuhi unsur pidana. Laporan pertama dilayangkan oleh seorang umat Buddha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022. Baca juga: Roy Suryo Jadi Tersangka Meme Jokowi
Sementara itu laporan kedua merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri dengan pelaporan atas nama Kevin Wu pada 20 Juni 2022. ”Iya ini yang memenuhi unsur pidana adalah saudara yang dilaporkan. Makanya yang ke tahap penyidikan, Roy Suryo sebagai terlapor,” ungkapnya.
Kedua laporan tersebut kemudian menjadi dasar penyidik menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka. Mantan politikus Partai Demokrat itu dijerat Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyidik menyatakan bahwa laporan yang dibuat Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Pitra Romadoni pada 16 Juni 2022 tidak memenuhi unsur pidana.”Itu tidak memenuhi unsur pidana. Artinya, kasus masih berlanjut dan belum ada SP3 dari penyidik,” ujar Zulpan, Jumat (22/7/2022).
Zulpan menegaskan bahwa dua laporan terhadap Roy Suryo yang memenuhi unsur pidana. Laporan pertama dilayangkan oleh seorang umat Buddha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022. Baca juga: Roy Suryo Jadi Tersangka Meme Jokowi
Sementara itu laporan kedua merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri dengan pelaporan atas nama Kevin Wu pada 20 Juni 2022. ”Iya ini yang memenuhi unsur pidana adalah saudara yang dilaporkan. Makanya yang ke tahap penyidikan, Roy Suryo sebagai terlapor,” ungkapnya.
Kedua laporan tersebut kemudian menjadi dasar penyidik menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka. Mantan politikus Partai Demokrat itu dijerat Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Lihat Juga :