Kemenkumham Sulsel Optimalisasi Penegakan dan Pengawasan Kekayaan Intelektual
Jum'at, 22 Juli 2022 - 15:28 WIB
loading...
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan saat hadir pada kegiatan Kerjasama Pemantauan/Pengawasan di Bidang Kekayaan intelektual guna Optimalisasi Peran dan Sinergitas Aparat Penegak Hukum. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel menggelar kegiatan Kerjasama Pemantauan/Pengawasan di Bidang Kekayaan intelektual guna Optimalisasi Peran dan Sinergitas Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum di Bidang Kekayaan Intelektual (KI), di Hotel Rinra Makassar.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan yang membaca Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Kanwil Sulsel dalam memberikan kontribusi terhadap penanganan kekayaan intelektual diindonesia khususnya wilayah Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Kekayaan Intelektual
Menurut Nur Ichwan, kekayaan intelektual perlu mendapatkan penanganan yang intensif. “Dari penelitian yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia anti pembajakan bekerjasama dengan universitas Pelita Harapan menunjukkan nilai kerugian ekonomi akibat pembajakan produk Kekayaan Intelektual mencapai 291 Triliuan,” ucap Nur Ichwan saat kegiatan pada, Rabu, (20/7/2022).
Bahkan pelanggaran Kekayaan Intelektual dari tahun – ke tahun terus meningkat, untuk itu dibutuhkan Kerjasama antara instansi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk dapat memastikan perlindungan kekayaan intelektual Indonesia akan lebih baik lagi di masa mendatang.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan yang membaca Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Kanwil Sulsel dalam memberikan kontribusi terhadap penanganan kekayaan intelektual diindonesia khususnya wilayah Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Kekayaan Intelektual
Menurut Nur Ichwan, kekayaan intelektual perlu mendapatkan penanganan yang intensif. “Dari penelitian yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia anti pembajakan bekerjasama dengan universitas Pelita Harapan menunjukkan nilai kerugian ekonomi akibat pembajakan produk Kekayaan Intelektual mencapai 291 Triliuan,” ucap Nur Ichwan saat kegiatan pada, Rabu, (20/7/2022).
Bahkan pelanggaran Kekayaan Intelektual dari tahun – ke tahun terus meningkat, untuk itu dibutuhkan Kerjasama antara instansi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk dapat memastikan perlindungan kekayaan intelektual Indonesia akan lebih baik lagi di masa mendatang.
Lihat Juga :