Mabuk Ballo, 2 Pemuda di Makassar Tikam Anggota Satpol PP dengan Badik
Jum'at, 22 Juli 2022 - 13:43 WIB
loading...
A
A
A
Kepada petugas, pelaku mengaku saat itu sedang bersama rekan-rekannya rtengah duduk sambil menikmati miras jenis ballo. Tiba-tiba korban dan beberapa rekannya datang meneriaki pelaku sambil menantang.
"Bahkan, pelaku mengaku sempat dikeroyok rekan-rekan korban. Pelaku lalu mengambil pisau baik dan menikam korban, selanjutnya kabur dengan motor," sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun kurungan penjara.
"Bahkan, pelaku mengaku sempat dikeroyok rekan-rekan korban. Pelaku lalu mengambil pisau baik dan menikam korban, selanjutnya kabur dengan motor," sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun kurungan penjara.
(san)
Lihat Juga :