BNNP Kepri Gerebek Pabrik Sabu di Perumahan Mewah, Mantan Polisi Malaysia Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
BATAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri menemukan pabrik sabu di Perumahan Mewah Sukajadi, Kecamatan Batam Kota.
Temuan ini bermula pada, Selasa (19/7/22) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas BNN Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya Clandestine Lab atau pabrik gelap pembuatan Narkotika golongan I jenis Sabu.
"Setelah dilakukan penyelidikan pada pukul 14.30 WIB, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial MS (43), WNA Malaysia dan merupakan mantan Anggota Polis Diraja Malaysia (PDRM). Kemudian NS (47) warga Batam," ujar Kepala BNN Republik Indonesia, Komjen Petrus Reinhard Golose, Kamis (21/7/22).
Selanjutnya petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan di Perumahan Puri Selebriti Blok B1 No. 41, Kecamatan Belian, Kota Batam, dan didapati 1 orang tersangka berinisial AS (25) WNI.
"Dari kasus Clandestine Lab atau pabrik gelap pembuatan narkotika jenis sabu yang ditemukan BNNP Kepri ini, didapati barang bukti Narkotika Golongan satu jenis sabu seberat bruto 5.032 gram dan cairan yang diduga prekusor narkotika yang digunakan untuk membuat narkotika," jelasnya.
Baca: 43 Jembatan di Garut Rusak Parah Akibat Banjir.
Atas kejadian tersebut, maka tiga orang tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Kakak dan Adik di Bali Duel Berdarah, Sama-sama Luka Bacok.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI No.35 Tahun 2009.
"Ancaman hukuman pada tiga tersangka ini yakni maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.
Temuan ini bermula pada, Selasa (19/7/22) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas BNN Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya Clandestine Lab atau pabrik gelap pembuatan Narkotika golongan I jenis Sabu.
"Setelah dilakukan penyelidikan pada pukul 14.30 WIB, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial MS (43), WNA Malaysia dan merupakan mantan Anggota Polis Diraja Malaysia (PDRM). Kemudian NS (47) warga Batam," ujar Kepala BNN Republik Indonesia, Komjen Petrus Reinhard Golose, Kamis (21/7/22).
Selanjutnya petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan di Perumahan Puri Selebriti Blok B1 No. 41, Kecamatan Belian, Kota Batam, dan didapati 1 orang tersangka berinisial AS (25) WNI.
"Dari kasus Clandestine Lab atau pabrik gelap pembuatan narkotika jenis sabu yang ditemukan BNNP Kepri ini, didapati barang bukti Narkotika Golongan satu jenis sabu seberat bruto 5.032 gram dan cairan yang diduga prekusor narkotika yang digunakan untuk membuat narkotika," jelasnya.
Baca: 43 Jembatan di Garut Rusak Parah Akibat Banjir.
Atas kejadian tersebut, maka tiga orang tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Kakak dan Adik di Bali Duel Berdarah, Sama-sama Luka Bacok.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI No.35 Tahun 2009.
"Ancaman hukuman pada tiga tersangka ini yakni maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.
(nag)