BNN Gagalkan Peredaran 69 Kg Sabu dan 59 Ribu Butir Ekstasi di Sumut
Kamis, 21 Juli 2022 - 17:32 WIB
loading...
A
A
A
Toga memaparkan, petugas awalnya menangkap tersangka S dan RS di kawasan Sungai Batang Asahan, pada Selasa, 21 Juni 2022 lalu. Saat itu dari S dan RS berhasil disita sebanyak 29 kilogram sabu-sabu dan 59.053 butir pil ekstasi.
Petugas BNN kemudian mengembangkan penyelidikan atas penangkapan S dan RS hingga berhasil mendapatkan identitas tiga tersangka lain, yakni HH, AS dan A.
"Tersangka HH, AS dan A kita tangkap pada Rabu, 6 Juli 2022 kemarin. Dari mereka kita sita 40 kilogram narkoba jenis sabu," tukasnya. Baca juga: BNN Kepri Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita Sabu 2,8 Kg
Toga menuturkan, atas perbuatannya kelima kurir narkoba ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup,” tukasnya.
Petugas BNN kemudian mengembangkan penyelidikan atas penangkapan S dan RS hingga berhasil mendapatkan identitas tiga tersangka lain, yakni HH, AS dan A.
"Tersangka HH, AS dan A kita tangkap pada Rabu, 6 Juli 2022 kemarin. Dari mereka kita sita 40 kilogram narkoba jenis sabu," tukasnya. Baca juga: BNN Kepri Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita Sabu 2,8 Kg
Toga menuturkan, atas perbuatannya kelima kurir narkoba ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup,” tukasnya.
(don)
Lihat Juga :