Realisasi Belanja Sangat Minim, 18 OPD Pemkot Makassar Dapat Rapor Merah
Kamis, 21 Juli 2022 - 17:17 WIB
loading...
A
A
A
"Peningkatannya hari ini masih jauh dari harapan. Kami menargetkan belanja mereka 40 persen, utamanya yang sifatnya belanja modal. Karena kalau namanya belanja modal, tentu berkaitan dengan pemulihan ekonomi daerah maupun nasional, dan 18 OPD jauh dari harapan," beber Helmy.
Rata-rata, pengeluaran anggaran OPD hanya berkisar pada pengeluaran rutin yang sifatnya untuk kepegawaian seperti pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP. Alhasil, OPD yang serapan anggarannya rendah disanksi penundaan TPP.
Hal itu bahkan sudah dituangkan dalam surat edaran Nomor: 841/275/S.edar/Bappeda/VI/2022 tentang Penundaan Pembayaran TPP ASN Pemkot Makassar yang diteken Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto pada 30 Juni 2022 lalu.
Dalam edaran itu, disebutkan bahwa OPD yang serapan anggarannya masih dibawah 40 persen, maka akan dilakukan penundaan pembayaran TPP mulai dari bulan Juni Tahun 2022, sampai serapan anggarannya memenuhi target.
Di samping itu, OPD juga diminta untuk melakukan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan, juga memaksimalkan penyerapan anggaran belanja. Serta memprioritaskan pelaksanaan program dan kegiatan SKPD yang berkaitan dengan pemulihan ekonomi daerah terutama belanja modal.
Dalam upaya percepatan pelaksanaan program dan kegiatan, OPD diminta untuk segera mengajukan Surat Penyediaan Dana (SPD) kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Bendahara Umum Daerah.
"Tetapi tentunya ini baru kebijakan pertama. Ini disusul dengan kebijakan selanjutnya apakah nanti kami akan menunda lagi atau mungkin memotong, atau tidak memberikan sama sekali," tegas Helmy.
Rata-rata, pengeluaran anggaran OPD hanya berkisar pada pengeluaran rutin yang sifatnya untuk kepegawaian seperti pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP. Alhasil, OPD yang serapan anggarannya rendah disanksi penundaan TPP.
Hal itu bahkan sudah dituangkan dalam surat edaran Nomor: 841/275/S.edar/Bappeda/VI/2022 tentang Penundaan Pembayaran TPP ASN Pemkot Makassar yang diteken Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto pada 30 Juni 2022 lalu.
Dalam edaran itu, disebutkan bahwa OPD yang serapan anggarannya masih dibawah 40 persen, maka akan dilakukan penundaan pembayaran TPP mulai dari bulan Juni Tahun 2022, sampai serapan anggarannya memenuhi target.
Di samping itu, OPD juga diminta untuk melakukan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan, juga memaksimalkan penyerapan anggaran belanja. Serta memprioritaskan pelaksanaan program dan kegiatan SKPD yang berkaitan dengan pemulihan ekonomi daerah terutama belanja modal.
Dalam upaya percepatan pelaksanaan program dan kegiatan, OPD diminta untuk segera mengajukan Surat Penyediaan Dana (SPD) kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Bendahara Umum Daerah.
"Tetapi tentunya ini baru kebijakan pertama. Ini disusul dengan kebijakan selanjutnya apakah nanti kami akan menunda lagi atau mungkin memotong, atau tidak memberikan sama sekali," tegas Helmy.
Lihat Juga :