Komplotan Maling Gondol Rp90 Juta dari Brankas Kantor di Bali, 2 Pelaku Pecatan TNI AD

Kamis, 21 Juli 2022 - 11:33 WIB
loading...
Komplotan Maling Gondol...
Komplotan maling membobol brankas Kantor Balai Teknik Pantai Buleleng, Bali. Uang tunai Rp90 juta berhasil dibawa kabur. Polisi telah menangkap empat pelaku Foto SINDOnews
A A A
DENPASAR - Komplotan maling membobol brankas Kantor Balai Teknik Pantai Buleleng, Bali. Uang tunai Rp90 juta berhasil dibawa kabur.Polisi telah menangkap empat pelaku. "Dua orang lagi masih buron," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Kamis (21/7/2022).

Dari empat pelaku yang ditangkap, dua diantaranya merupakan pecatan TNI AD. Yaitu Yandri Souhaly (34) dan Adie Syaiful Makmur (37).



Kemudian dua pelaku lagi Irvan Ohorella (47) dan Oktavianus Here Radja (42). Polisi menembak kaki keempatnya karena berusaha kabur saat ditangkap.Sedangkan dua pelaku yang masih diburu yaitu Ilham Marasabesi Alias Aldo dan Mustapa Lestaluhu alias Stefen.

Sumarjaya menjelaskan, komplotan itu beraksi 3 Juli 2022 sekitar pukul 01.30 Wita. Mereka terlebih dulu menyergap satpam Kadek Ginanta yang berada di pos jaga.

Penjaga kantor Nyoman Widya yang saat itu berada di lobi ikut dilumpuhkan. Kedua pegawai itu diikat tangannya dan dilakban mulutnya. Baca juga: Jual Besi Rel Kereta Api, 6 Komplotan Pencuri Ditangkap Polsek Siantar Timur

Pelaku lalu masuk ke ruang administrasi dan membongkar paksa tiga brankas. Total uang yang digasak senilai Rp90 juta.Keenam pelaku digerebek di wilayah Kuta, Badung. Saat akan ditangkap, Aldo dan Stefen berhasil meloloskan diri.

Dari pelaku, polisi menyita uang hasil kejahatan yang tersisa Rp8,2 juta. "Uang itu sudah dihabiskan dan tinggal sisa sejumlah itu," imbuh Sumarjaya.

Keempat pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e, 3e KUHP. "Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," ujarnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2439 seconds (0.1#10.140)