Guru ASN Tipu Korban Modus Investasi Bodong Rp8,9 Miliar

Kamis, 21 Juli 2022 - 08:54 WIB
loading...
Guru ASN Tipu Korban Modus Investasi Bodong Rp8,9 Miliar
Seorang guru ASN di sebuah sekolah negeri di Kabupaten Gunungkidul, ditangkap Satreskrim Polres Gunungkidul, karena melakukan penipuan investasi bodong Rp8,9 miliar. Foto/iNews TV/Kismaya Wibowo
A A A
GUNUNGKIDUL - Seorang guru yang sudah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), berinisial AP diringkus Satreskrim Polres Gunungkidul, karena melakukan penipuan investasi bodong. Tak main-main, kerugian para korban akibat penipuan yang dilakukan tersangka, mencapai Rp8,9 miliar.



AP yang merupakan guru sekolah negeri di Gunungkidul tersebut, menipu para korbannya melalui investasi treding kripto. Pelaku menjanjikan kepada para korbannya, setiap minggu akan mendapatkan keuntungan sebesar lima persen dari modal yang diinvestasikan.



Dihadapan penyidik Satreskrim Polres Gunungkidul, pelaku AP mengaku sudah menjalankan aksi penipuan tersebut sejak tahun 2021. Dari aksinya tersebut, setidaknya ada 87 korban penipuan investasi bodong yang semuanya warga Gunungkidul.



Tersangka AP juga menjanjikan kepada para korban penipuan investasi bodong tersebut, bahwa uang yang diinvestasikan akan kembali kepada para investor hanya dalam waktu enam bulan. AP sendiri mengaku, mengalami kerugian Rp850 juta. Uang itu didapatkannya dari pinjaman bank untuk modal investasi yang dijalankannya.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ady Bagus Sumantri mengatakan, pelaku penipuan ini memang menjadi marketing di wilayah Kabupaten Gunungkidul. "Kasus penipuan investasi bodong ini, merupakan yang pertama kali berhasil diungkap Polres Gunungkidul," tegasnya.

Dari tangan pelaku penipuan ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, berupa bukti transfer, kontrak kerja, dan ponsel. "Pelaku dijerat Pasal 45 a ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, dan denda Rp1 miliar," tegasnya.



Selain itu, tersangka penipuan ini juga dijerat Pasal 82 UU No. 3/2011 tentang transfer, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, dan denda Rp1 miliar. Serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan hukuman empat tahun penjara.

Edy menambahkan, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming manis penipuan investasi yang menjanjikan untung besar dalam waktu singkat, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika ditemukan adanya indikasi penipuan.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1806 seconds (0.1#10.140)