2 Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Sicanang Medan Ditahan
Rabu, 20 Juli 2022 - 23:50 WIB
loading...
A
A
A
“Akibat perbuatan tersangka M dan RRES, berdasarkan perhitungan tim ahli diperoleh kerugian keuangan negara kurang lebih Rp3 miliar,” kata Yos.
Kedua tersangka kata Yos, diduga melanggar pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Kasus Suntik Vaksin Kosong, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa dr Gita
Kemudian, setelah pemeriksaan oleh tim Pidsus Kejati Sumut dilakukan penahanan terhadap M ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan dan RRES ke Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan.
Selama proses pemeriksaan dan proses penahanan tetap menjalankan protokol kesehatan. “Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Rabu (20/7/2022) sampai dengan Senin (8/8/2022),” tandasnya.
Kedua tersangka kata Yos, diduga melanggar pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Kasus Suntik Vaksin Kosong, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa dr Gita
Kemudian, setelah pemeriksaan oleh tim Pidsus Kejati Sumut dilakukan penahanan terhadap M ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan dan RRES ke Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan.
Selama proses pemeriksaan dan proses penahanan tetap menjalankan protokol kesehatan. “Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Rabu (20/7/2022) sampai dengan Senin (8/8/2022),” tandasnya.
(nic)
Lihat Juga :