Izin Tinggal Habis dan Tak Punya Tiket Pulang, Warga Mesir Dideportasi dari Bali
Rabu, 20 Juli 2022 - 14:56 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui KMH masuk ke Indonesia pada 2 Februari 2020 silam dengan tujuan berlibur di Bali. Dia kemudian mendapatkan visa onshore dengan sponsor istrinya.
Sampai pertengahan Juni 2021, masa izin tinggalnya habis dan tidak memperpanjang. Dia kemudian ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Baca juga: Deportasi Ustaz Abdul Somad, Singapura Didesak Minta Maaf
Anggiat menambahkan, KMH akan dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk ke wilayah Indonesia.
"Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi," tandasnya.
Sampai pertengahan Juni 2021, masa izin tinggalnya habis dan tidak memperpanjang. Dia kemudian ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Baca juga: Deportasi Ustaz Abdul Somad, Singapura Didesak Minta Maaf
Anggiat menambahkan, KMH akan dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk ke wilayah Indonesia.
"Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :