Izin Tinggal Habis dan Tak Punya Tiket Pulang, Warga Mesir Dideportasi dari Bali
Rabu, 20 Juli 2022 - 14:56 WIB
loading...
Warga negara Mesir berinisial KMH (37) dideportasi dari Denpasar, Bali karena izin tinggal habis dan tak punya uang membeli tiket pesawat untuk pulang. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
A
A
A
DENPASAR - Petugas imigrasi Denpasar, Bali mendeportasi warga negara (WN) Mesir berinisial KMH (37). Alasannya, KMH kehabisan uang membeli tiket pesawat untuk pulang.
"Izin tinggalnya habis lebih dari 60 hari dan tidak punya uang untuk beli tiket," kata Kepala Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Bule Australia Pemanjat Pohon Keramat di Bali Lolos Sanksi Deportasi
KMH dideportasi dari Bali menuju Jakarta. Dia selanjutnya diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Saudi Arabian Airlines, Selasa (19/7/2022) pukul 18.00 Wita.
Diketahui KMH masuk ke Indonesia pada 2 Februari 2020 silam dengan tujuan berlibur di Bali. Dia kemudian mendapatkan visa onshore dengan sponsor istrinya.
Sampai pertengahan Juni 2021, masa izin tinggalnya habis dan tidak memperpanjang. Dia kemudian ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Baca juga: Deportasi Ustaz Abdul Somad, Singapura Didesak Minta Maaf
Anggiat menambahkan, KMH akan dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk ke wilayah Indonesia.
"Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi," tandasnya.
"Izin tinggalnya habis lebih dari 60 hari dan tidak punya uang untuk beli tiket," kata Kepala Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Bule Australia Pemanjat Pohon Keramat di Bali Lolos Sanksi Deportasi
KMH dideportasi dari Bali menuju Jakarta. Dia selanjutnya diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Saudi Arabian Airlines, Selasa (19/7/2022) pukul 18.00 Wita.
Diketahui KMH masuk ke Indonesia pada 2 Februari 2020 silam dengan tujuan berlibur di Bali. Dia kemudian mendapatkan visa onshore dengan sponsor istrinya.
Sampai pertengahan Juni 2021, masa izin tinggalnya habis dan tidak memperpanjang. Dia kemudian ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Baca juga: Deportasi Ustaz Abdul Somad, Singapura Didesak Minta Maaf
Anggiat menambahkan, KMH akan dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk ke wilayah Indonesia.
"Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :