Diusulkan Diperpanjang, Ini Penyebab PSBB Bogor Depok Bekasi Tidak Efektif
Minggu, 26 April 2020 - 21:34 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
BOGOR - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima wilayah penyangga Ibu Kota Jakarta, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok, disepakati diusulkan untuk diperpanjang.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, kepastian bakal diperpanjangnya PSBB di Bodebek itu berdasarkan rapat evaluasi lima kepala daerah pada Minggu (26/4/2020) petang.
"Ada beberapa point penting, tapi ada tujuh yang layak diperhatikan. Pertama, PSBB yang telah dilakukan di wilayah Bodebek berjalan kurang efektif, karena beberapa hal, yaitu rendahnya kesadaran masyarakat, aturan hukum yang tidak jelas, kontradiktif antara regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah dan pemerintah pusat," ujarnya.
Point kedua, PSBB di daerah perbatasan DKI Jakarta tidak berjalan maksimal dikarenakan kurangnya harmonisasi peraturan di level kementerian/lembaga. Misalnya yang berkaitan dengan pembatasan moda transportasi KRL dan operasionalisasi industri.
"Ketiga, kebijakan PSBB masih setengah-setengah, karena muatan peraturannya masih tumpeng tindih dengan peraturan dari kementerian, seperti Kemenhub dan Kementerian Perindustrian," katanya.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, kepastian bakal diperpanjangnya PSBB di Bodebek itu berdasarkan rapat evaluasi lima kepala daerah pada Minggu (26/4/2020) petang.
"Ada beberapa point penting, tapi ada tujuh yang layak diperhatikan. Pertama, PSBB yang telah dilakukan di wilayah Bodebek berjalan kurang efektif, karena beberapa hal, yaitu rendahnya kesadaran masyarakat, aturan hukum yang tidak jelas, kontradiktif antara regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah dan pemerintah pusat," ujarnya.
Point kedua, PSBB di daerah perbatasan DKI Jakarta tidak berjalan maksimal dikarenakan kurangnya harmonisasi peraturan di level kementerian/lembaga. Misalnya yang berkaitan dengan pembatasan moda transportasi KRL dan operasionalisasi industri.
"Ketiga, kebijakan PSBB masih setengah-setengah, karena muatan peraturannya masih tumpeng tindih dengan peraturan dari kementerian, seperti Kemenhub dan Kementerian Perindustrian," katanya.
Lihat Juga :