2 Pelaku Ilegal Driling Diringkus, Sehari Hasilkan 3 Drum Minyak Bumi

Rabu, 20 Juli 2022 - 09:30 WIB
loading...
2 Pelaku Ilegal Driling Diringkus, Sehari Hasilkan 3 Drum Minyak Bumi
Polda Jambi berhasil membekuk dua pelaku ilegal drilling yang bisa menghasilkan tiga drum minyak sehari.Foto/ilustrasi
A A A
JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil meringkus dua pelaku ilegal drilling di Sungai Sirik, Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Dalam aksinya, dua orang yang berperan sebagai pemolot tersebut bisa menghasilkan 3 drum minyak bumi. "Ada dua orang yang berhasil diamankan, mereka diamankan saat sedang bekerja melakukam penambangan minyak ilegal," ungkap Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, Rabu (20/7/2022).

Dia menambahkan, kedua pelaku yang berhasil amankan, yaitu AH (44) warga Kelurahan Bandar Selayan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan dan ZL (57) warga Penyambungan.

Baca juga: Gempa Bumi M5,8 Getarkan Bengkulu, Tidak Potensi Tsunami

"Mereka berdua berperan sebagai pemolot sejak tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan saat ini. Molotnya di sumur milik PAAT yang berada di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Untuk satu hari mereka bisa menghasilkan 3 drum minyak bumi," tandas Christo.

Sementara itu, Kanit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Sahlan Umagapi menyebutkan di lokasi selain mengamankan dua pelaku juga turut mengamankan barang bukti, berupa dua unit motor, dua pipa galpanis, dua roll tali dan dua pipa canting.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Menurut Sahlan, pihaknya akan terus mendalami siapa yang menjadi pemodal dari penambangan minyak illegal ini. "Atas perbuatan pelaku, kita kenakan UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas," tegasnya
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1751 seconds (0.1#10.140)