Satgas PMK Keluarkan Surat Edaran Lalu Lintas Hewan Berbasis Zonasi
Rabu, 20 Juli 2022 - 08:14 WIB
loading...
A
A
A
Sementara kata Wiku, untuk produk hewan olahan seperti susu bubuk, sosis, dan kornet diperkenankan untuk dilalulintaskan ke seluruh zona kabupaten kota, dengan tetap menerapkan tindakan pengamanan bio security yang ketat.
"Untuk mengetahui zonasi daerah silakan mengunjungi situs resmi BNPB," ujarnya.
Wiku mengatakan, khusus untuk Provinsi Bali tidak diperbolehkan melalulintaskan hewan dan produk hewan segar rentan PMK dari dan ke wilayah administrasi tersebut. "Dikarenakan adanya penyelenggaraan G20 di Bali," kata Wiku.
Selain itu Wiku mengatakan, untuk hewan dan produk hewan segar yang dihasilkan dari Nusa Tenggara Timur diperkenankan untuk dilalulintaskan keluar daerah, namun dilarang untuk di lalu lintaskan ke dalam wilayah untuk tetap memastikan NTT bebas PMK.
Baca Juga: Kasus PMK di Sulsel Kian Meluas, Sudah Mencapai 520 kasus
"Untuk mengetahui zonasi daerah silakan mengunjungi situs resmi BNPB," ujarnya.
Wiku mengatakan, khusus untuk Provinsi Bali tidak diperbolehkan melalulintaskan hewan dan produk hewan segar rentan PMK dari dan ke wilayah administrasi tersebut. "Dikarenakan adanya penyelenggaraan G20 di Bali," kata Wiku.
Selain itu Wiku mengatakan, untuk hewan dan produk hewan segar yang dihasilkan dari Nusa Tenggara Timur diperkenankan untuk dilalulintaskan keluar daerah, namun dilarang untuk di lalu lintaskan ke dalam wilayah untuk tetap memastikan NTT bebas PMK.
Baca Juga: Kasus PMK di Sulsel Kian Meluas, Sudah Mencapai 520 kasus
Lihat Juga :