Penjaringan Calon Wakil Bupati Luwu Timur Diperpanjang Sampai 30 Agustus
Selasa, 19 Juli 2022 - 16:05 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya diberitakan, nama bakal Calon Wakil Bupati Luwu Timur mengendap di partai politik (parpol) pengusung. Delapan partai belum memutuskan 2 dari 4 nama yang akan diserahkan ke Panli.
Padahal batas waktu penyerahan nama ke Panli ialah 18 Juli 2022. Mereka sudah diberi waktu selama 14 hari kerja atau sejak 29 Juni lalu.
Baca juga:Pemilihan Wabup Lutim Masuki Tahapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
"Hingga saat ini partai pengusung masih melakukan lobi-lobi. Namun sampai saat ini belum mengerucut 2 nama," kata Ketua Panli, Aripin, Minggu (17/7/2022).
Aripin mengatakan, karena parpol belum juga menyepakati 2 nama, maka opsi lain diambil. Yakni memperpanjang waktu bagi parpol pengusung untuk berembuk di antara 4 nama yang mendaftar.
Padahal batas waktu penyerahan nama ke Panli ialah 18 Juli 2022. Mereka sudah diberi waktu selama 14 hari kerja atau sejak 29 Juni lalu.
Baca juga:Pemilihan Wabup Lutim Masuki Tahapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
"Hingga saat ini partai pengusung masih melakukan lobi-lobi. Namun sampai saat ini belum mengerucut 2 nama," kata Ketua Panli, Aripin, Minggu (17/7/2022).
Aripin mengatakan, karena parpol belum juga menyepakati 2 nama, maka opsi lain diambil. Yakni memperpanjang waktu bagi parpol pengusung untuk berembuk di antara 4 nama yang mendaftar.
Lihat Juga :