Penjaringan Calon Wakil Bupati Luwu Timur Diperpanjang Sampai 30 Agustus
Selasa, 19 Juli 2022 - 16:05 WIB
loading...
Taqwa Muller (dua dari kanan) saat mendaftar sebagai calon Wakil Bupati Luwu Timur, Senin (23/5/2022). Foto: SINDOnews/Fitra Budin
A
A
A
LUWU TIMUR - Masa penjaringan calon Wakil Bupati Luwu Timur periode diperpanjang, mulai 19 Juli sampai 30 Agustus 2022. Kebijakan itu dikeluarkan Panitia Pemilihan (Panli) DPRD Luwu Timur, sesuai hasil rapat Senin 18 Juli kemarin.
Sekretaris Panli, Aswan Azis mengatakan, perpanjangan masa penjaringan Calon Wakil Bupati Luwu Timur dilakukan karena sampai saat ini, panitia belum menerima daftar Calon Wakil Bupati Luwu Timur dari partai pengusung.
Baca juga:Penentuan Calon Wabup Lutim Tunggu Hasil Musyawarah Partai Pengusung
"Sampai tanggal 18 Juli kemarin, Panli tidak menerima nama bakal calon. Jadi disepakati memperpanjang waktu penjaringan selama 30 hari kerja," kata Aswan.
Aswan melanjutkan, tanggal 18 Juli 2022 adalah batas akhir partai pengusung untuk memasukkan daftar Calon Wakil Bupati. Padahal tahapan tersebut sejatinya sudah dibuka mulai 29 Juni.
Sekretaris Panli, Aswan Azis mengatakan, perpanjangan masa penjaringan Calon Wakil Bupati Luwu Timur dilakukan karena sampai saat ini, panitia belum menerima daftar Calon Wakil Bupati Luwu Timur dari partai pengusung.
Baca juga:Penentuan Calon Wabup Lutim Tunggu Hasil Musyawarah Partai Pengusung
"Sampai tanggal 18 Juli kemarin, Panli tidak menerima nama bakal calon. Jadi disepakati memperpanjang waktu penjaringan selama 30 hari kerja," kata Aswan.
Aswan melanjutkan, tanggal 18 Juli 2022 adalah batas akhir partai pengusung untuk memasukkan daftar Calon Wakil Bupati. Padahal tahapan tersebut sejatinya sudah dibuka mulai 29 Juni.
Lihat Juga :