2 Perampok Sadis Bersenjata Api Terkapar Ditembak, 1 Tersangka Tewas
Selasa, 19 Juli 2022 - 15:25 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, tidak hanya itu, para pelaku pada saat melakukan perampokan juga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban.
Di samping itu, pada saat penangkapan pihak kepolisian juga menemukan barang bukti korban, berupa emas dan barang berharga lainnya yang belum sempat dijual oleh pelaku.
Barang bukti yang diamankan, di antaranya 1 pucuk senjata api jenis FN hitam dengan amunisi 12 butir, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver chroom dengan amunisi 4 butir, 1 pucuk senapan angin hijau, uang tunai sejumlah Rp1.206.000, 3 kalung emas, 2 gelang emas, 3 cincin emas dan barang pribadi pelaku lainnya.
"Bila ditotal kerugian korban ini mencapai ratusan juta rupiah," tandas Andri.
Selanjutnya, barang milik korban yang belum dijual dikembalikan secara langsung kepada korban yang hadir "Untuk pelaku masih ada 3 orang yang DPO. Kita akan terus lakukan pengejaran," tandas Dirreskrimum.
Akibat perbuatannya, para pelaku diganjar dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara, ancaman pidana kurungannya paling lama 12 tahun penjara.
Di samping itu, pada saat penangkapan pihak kepolisian juga menemukan barang bukti korban, berupa emas dan barang berharga lainnya yang belum sempat dijual oleh pelaku.
Barang bukti yang diamankan, di antaranya 1 pucuk senjata api jenis FN hitam dengan amunisi 12 butir, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver chroom dengan amunisi 4 butir, 1 pucuk senapan angin hijau, uang tunai sejumlah Rp1.206.000, 3 kalung emas, 2 gelang emas, 3 cincin emas dan barang pribadi pelaku lainnya.
"Bila ditotal kerugian korban ini mencapai ratusan juta rupiah," tandas Andri.
Selanjutnya, barang milik korban yang belum dijual dikembalikan secara langsung kepada korban yang hadir "Untuk pelaku masih ada 3 orang yang DPO. Kita akan terus lakukan pengejaran," tandas Dirreskrimum.
Akibat perbuatannya, para pelaku diganjar dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara, ancaman pidana kurungannya paling lama 12 tahun penjara.
(shf)
Lihat Juga :